Cuti Bersama Idul Adha 2023: Karyawan Swasta Kena Pangkas Jatah Libur Tahunan, Bagaimana dengan PNS?

2 minutes reading
Monday, 26 Jun 2023 14:14 3 Fathoni PB

Portalbaraya.com – Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Adha 2023 pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023.

Cuti bersama ini ditambahkan selain hari libur nasional Idul Adha yang jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Dengan demikian, libur Idul Adha menjadi tiga hari.

Namun, ternyata cuti bersama ini tidak berlaku sama untuk semua pekerja.

Ada perbedaan ketentuan antara karyawan swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait cuti bersama ini. Apa saja perbedaannya?

Baca Juga: Cuti Bersama Idul Adha 2023 Tak Wajib Diambil, Catat Informasi Berikut!

Cuti Bersama Idul Adha untuk Karyawan swasta

Bagi karyawan swasta, cuti bersama Idul Adha 2023 termasuk dalam cuti tahunan mereka.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Menurut SE tersebut, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, cuti bersama bagi karyawan swasta bersifat pilihan atau sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja.

Artinya, karyawan swasta dapat memilih untuk mengambil atau tidak mengambil cuti bersama tersebut.

Jika karyawan swasta mengambil cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan berkurang sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang diambil.

Jika karyawan swasta tidak mengambil cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan karyawan akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Baca Juga: Cuti Bersama Idul Adha 2023: Cek Jadwal dan Ketentuan yang Diatur oleh Pemerintah

Cuti Bersama Idul Adha untuk PNS

Sementara itu, bagi PNS, cuti bersama Idul Adha 2023 tidak termasuk dalam cuti tahunan mereka.

Cuti bersama merupakan hak tambahan yang diberikan oleh pemerintah sebagai pengganti hari kerja yang diubah menjadi hari libur .

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 .

Menurut SKB tersebut, penambahan cuti bersama dilakukan dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha.

Selain itu, cuti bersama bagi PNS bersifat wajib. PNS harus mengambil cuti bersama tersebut kecuali jika ada tugas negara yang mendesak yang harus dilaksanakan.

Jika PNS tidak mengambil cuti bersama tanpa alasan yang sah, maka dapat dikenakan sanksi disiplin.

 

LAINNYA