Portalbaraya.com – Cuti bersama Idul Adha 2023 menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang ingin menikmati libur panjang.
Hal ini karena pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023, selain libur nasional pada tanggal 29 Juni 2023.
Namun, apakah cuti bersama ini wajib diambil oleh semua pekerja? Berikut penjelasannya.
Cuti Bersama Idul Adha 2023 Bagi PNS
Bagi pegawai negeri sipil (PNS), cuti bersama Idul Adha 2023 tidak akan memotong hak cuti tahunan mereka.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Dalam SKB tersebut, ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Untuk libur Idul Adha 2023, pemerintah menambahkan dua hari cuti bersama pada tanggal 28 Juni dan 30 Juni 2023.
PNS yang mengambil cuti bersama Idul Adha 2023 tidak perlu mengajukan permohonan cuti kepada atasan mereka.
Namun, bagi PNS yang tidak mengambil cuti bersama, mereka harus mengajukan permohonan izin kepada atasan mereka dan menyampaikan alasan yang jelas.
Baca Juga: Cuti Bersama Idul Adha 2023: Cek Jadwal dan Ketentuan yang Diatur oleh Pemerintah
Cuti Bersama Idul Adha 2023 Bagi Swasta
Bagi karyawan swasta atau pekerja lainnya yang tidak termasuk PNS, cuti bersama Idul Adha 2023 akan mengurangi hak cuti tahunan mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini berdasarkan surat edaran Menaker nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 bersifat pilihan atau sesuai kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan dan termasuk dalam cuti tahunan bagi para pekerja.
“Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu. Nah, ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi,” ujar Ida saat konferensi pers cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK.
Bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, hak cuti tahunannya akan berkurang sebanyak dua hari.
Namun, bagi pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan pekerja akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.