Portal Baraya- Kasus kopi sianida, Jessica-Mirna, kembali mencuat di media sosial usai viralnya film dokumenter Ice Cold pada tayangan Netflix per 28 September 2023.
Nama-nama yang ikut terseret dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin tersebut pun, kini menuai banyak sorotan lantaran banyaknya kejanggalan yang terjadi.
Dimulai dari ditetapkannya Jessica Wongso sebagai tersangka tanpa adanya barang bukti yang kuat, hingga banyaknya campur tangan orang lain. Membuat kasus kopi sianida ini berlangsung sangat pelik dan sulit untuk dipecahkan.
Baca Juga: Heboh Program Rice Cooker Gratis Dari Pemerintah, Apa Bedanya Dengan Magic Com?
Meski demikian, Jessica Wongso harus menerima pil pahit dengan menjalani hukuman 20 tahun penjara tanpa adanya bukti yang valid.
Otto Hasibuan, pengacara kondang yang mewakili Jessica Wongso dalam persidangan, merasa bahwa putusan hakim tidaklah adil dan cenderung memihak.
Ia bahkan membeberkan bahwa bukti-bukti dan saksi-saksi yang dibawanya ke dalam persidangan sama sekali tidak dipertimbangkan dan hakim justru membuat putusan berdasarkan ‘keyakinan’ semata.
Baca Juga: Ingin Mengecek Jumlah Pesaing? Begini Cara Mudah Melihat Jumlah Pendaftar PPPK 2023
“Saya pastikan, menurut pemikiran saya, Jessica itu tidak bersalah dan saya bisa buktikan. Bisa buktikan, cuma tidak diberikan kesempatan untuk buktikan dan tidak didengar”, terang Otto Hasibuan yang berkesempatan hadir dalam podcast Daddy Corbuzier.
Dalam podcast tersebut, Otto Hasibuan juga membeberkan bahwa kesaksian dan segala alat bukti yang ia bawa kedalam persidangan, sama sekali tidak dipertimbangkan oleh putusan hakim.
“Dengan segala alat bukti hukum, ada yang tidak diperbolehkan ada yang tidak dipertimbangkan. Perlu diketahui, tidak ada satupun keterangan ahli yang kami sampaikan, 3 (tiga) dari luar negeri, ada berapa dari dalam negeri, satupun tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim”, lanjut Otto Hasibuan.
Baca Juga: Begini Cara Naik Kereta Cepat Jakarta Bandung Gratis 8-10 Oktober 2023, Pesan Sebelum Kehabisan!
Tak hanya itu, kesaksian penting dari dr. Djaja Surya Atmadja yang merupakan dokter forensik yang melakukan uji sampel pada lambung Mirna Salihin, justru tidak dihadirkan dalam persidangan tersebut.
” Si dokter selamet itu di BAP, saya juga mesti di BAP sebagai orang yang pertamakali melihat jenazah itu. Saya gak dipanggil”, Ujar dr. Djaja yang menghadiri podcast dr. Richard Lee.
Dr. Djaja membagikan pengalamannya saat di ikut sertakan sebagai saksi dalam persidangan Jessica-Mirna, berkat Otto Hasibuan, pengacara Jesicca Wongso.
“Nah, ceritanya kan kasus itu dipegang sama pak otto, berkas segini, dia baca itu satu-satu, si pak otto itu kan bukan tipe pengacara yang ada gitu dia serahkan, enggak! dia pergi ke satu tempat dia baca satu persatu, ini kok gak dihadirkan! Cari orang ini! Saya di cari, saya di hubungi sama pak otto”. Lanjutnya.
Sementara itu, dalam podcast Daddy Corbuzier, Otto Hasibuan juga memberikan keterangan bahwa barang bukti kopi sianida yang dibawa kedalam persidangan, tidaklah sesuai dengan apa yang ada di TKP.
Baca Juga: Tegas! Ahli Forensik Ini Bantah Sianida Sebagai Penyebab Kematian Mirna, Ini Penjelasannya
Ia menerangkan bahwa es kopi Vietnam yang diminum Mirna hanya separuh dari gelas kopi. Bahkan kopi tersebut juga sempat dicicipi oleh tiga saksi yang berada dalam tempat kejadian perkara.
Namun di dalam persidangan, barang bukti es kopi Vietnam yang diminum Mirna tidaklah sesuai dan justru bertambah.
“Ceritanya begini, waktu Mirna meninggal lantas ia dibawa ke rumah sakit, polisi datang menyita. Managernya (manager olivier) mengatakan, bahwa kopi ini diminum oleh empat orang. Pertama Mirna meminum, mati dia, kemudian hanni minum juga pakai sedotan tidak apa-apa, kemudian devi (manager olivier) membawanya ke belakang di tes juga sama dia, di sedot, di minum gak apa-apa dia. Satu lagi, ada yang namanya si Marwan di tes juga sama dia gak apa-apa”.
“Jadi ada empat orang meminum dengan sedotan yang sama, tapi satu mati, Mirna, yang tiga tidak meninggal. Nah, kedua, menurut ahli atau dokter yang diajukan pihak jaksa. Setiap orang menyedot ini (kopi), katanya yang tersedot itu 20 ml. Lantas, kemudian sisa minuman ini oleh si Devi di tuangkan ke botol tapi gak semuanya”.
Baca Juga: Nama Erick Thohir Jadi Kandidat Terkuat Cawapres Prabowo, Ternyata 2 Alasan Ini Penyebabnya
“Jadi ada sisa kopi di gelas dan ada di botol, dua-duanya di sita polisi. Di tambah satu gelas kopi untuk contoh pembanding. Jadi yang di sita polisi, 2 gelas 1 botol. Apa yang terjadi di dalam berita acara lapi porli? Dalam persidangan yang diperiksa itu adalah 2 botol 1 gelas. Bagaimana ini bisa berubah?” Terang Otto Hasibuan yang tengah memperagakan barang bukti es kopi Vietnam yang berubah jumlahnya.
“Lantas, kami ambil contoh ini, ini (gelas) volumenya 370 ml. Di persidangan kita tanya kalau kamu bikin kopi kamu kasih penuh gak? sama Rangga kita tanya. Dia bilang kasih ada space sekitar 1 cm”.
“Nah data mabes polri, isinya itu (kopi) 350 ml. 350 ml ini katanya sisa minuman Mirna, sekarang kita lihat, yang minum 4 (empat) orang dr. Ahli dari mabes polri mengatakan bahwa sekali sedot 20 ml. Di kali 4 berapa? 80 ml. Lantas darimana tambahan ini? Ini yang tumpah-tumpah ini?”.
Dengan membawa alat peraga barang bukti berupa gelas dan botol yang berukuran sama persis seperti di TKP, Otto Hasibuan menjelaskan secara runtut kejanggalan-kejanggalan apa saja yang terjadi di dalam persidangan kasus Jessica-Mirna.