Portal Baraya – PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) menganggap bahwa gugatan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS), Bachtiar Rosyidi, terlalu mengada-ada.
Hal ini diungkapkan oleh Ahmad Reza, SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, sebagai tanggapan terhadap gugatan Bachtiar terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan beberapa pimpinan Telkom lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut Ahmad Reza, gugatan Bachtiar terhadap Telkom dan Erick Thohir dianggap sebagai upaya untuk menghindari atau menghambat proses hukum yang sedang berjalan terhadapnya di Kejaksaan Agung.
Baca Juga: CATAT! Ini Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 serta Syarat yang Harus Dipenuhi
Seharusnya, menurutnya, gugatan tersebut seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri.
Kasus ini bermula dari laporan Telkom terhadap pelanggaran yang dilakukan Bachtiar selama menjabat sebagai Direktur Utama GTS, sebagai bagian dari upaya Telkom untuk menjaga integritas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menerapkan Good Corporate Governance (GCG).
Ahmad Reza juga menegaskan bahwa laporan keuangan Telkom telah melalui audit dan pemeriksaan oleh auditor independen terkemuka dunia, Ernst & Young (EY), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Gugatan Bachtiar Rosyidi berkaitan dengan hubungan perjanjian yang terjadi pada tahun 2017-2018, saat itu Erick Thohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN, dan Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Direktur Utama Telkom, serta beberapa nama lain yang disebutkan.
Sebagai informasi tambahan, Erick Thohir dan sejumlah pimpinan PT Telkom dituding melakukan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp 1,7 triliun dari nilai proyek senilai Rp 2,2 triliun selama periode 2017-2018.
Gugatan ini telah mencapai tahap putusan sela yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 September mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam petitumnya, Penggugat meminta agar gugatan mereka diterima dan dikabulkan sepenuhnya.
Baca Juga: RESMI! Sumbu Filosofi Yogyakarta Diakui UNESCO Sebagai Warisan Budaya Dunia
Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan perbuatan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sejumlah Rp. 21.500.000.000.