Terkait Penundaan Pemilu 2024, Presiden Jokowi: Tahapan Pemilu Kita Harapkan Tetap Berjalan

2 minutes reading
Monday, 6 Mar 2023 17:39 2 Fathoni PB

Portalbaraya.com – Masalah penundaan Pemilu 2024 belakangan santer dan ramai diperbincangkan oleh banyak orang. 

Dalam menyikapi hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akhirnya ambil suara dalam berbagai kontroversi yang ada.

Melansir dari laman Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (6/3/2023), Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa ia mendukung keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam proses pengajuan banding terhadpa putusan PN (Pengadilan Negeri) Jakpus terkait masalah penundaan Pemilu 2024. 

“Memang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” ujar Presiden Jokowi pada laman YoutTube Sekreatrian Presiden. 

Baca Juga: Buntut Panjang Masalah Debt Collector, Kapolda Minta Ada Pelatihan dan Pendidikan untuk Penagih Sesuai Aturan

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi tetap menegaskan bagaimana komitmen pemerintah agar segala proses, tahapan, dan penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap berjalan dengan baik. 

Salah satu hal yang disinggung adalah masalah segala bentuk anggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

“Sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan,” Lanjutnya. 

Untuk informasi, sebelumnya Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) menanggapi segala bentuk putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan dari Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) agar Pemilu 2024 ditunda. 

Puadi selaku Komisioner Bawaslu menghargai putusan PN Jakpus. 

Baca Juga: UPTADE: Korban Jiwa Insiden Kebakaran Depo Pertamina di Plumpang Menjadi 19 Orang

Hanya saja, ia menilai bahwa putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat tidak dapat dijadikan sebagai acuan dan landasan untuk menunda proses dan pelaksanaan Pemilu 2024. 

Ia menambahkan bahwa putusan PN tentu bukan hal yang semata-mata dapat dijadikan alasan penundaan Pemilu 2024. 

“Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN,” ujar Puadi kepada wartawan Jumat (3/3/2023).

LAINNYA