Portalbaraya.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengungkapkan bahwa pemberian THR untuk ASN akan mulai dilaksanakan pada 4 April 2023 mendatang.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Maret 2023 lalu.
Meski demikian, masih belum banyak orang yang mengetahui bahwa THR dan Gaji-13 PNS memiliki perbedaan meskipun keduanya sama-sama berupa ‘bonus’ tunjangan.
Ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 dimana THR dicairkan 4 April 2023, sementara gaji-13 PNS akan mulai dibayarkan pada bulan Juni 2023 mendatang.
Dalam konferensi pers, Sri Mulyani menyebutkan bahwa besaran THR lebaran tahun 2023 diberikan berdasarkan perhitungan gaji pokok, tunjangan-tunjangan yang melekat (tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga), serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Keputusan pemberian THR tahun 2023 secara garis besar masih sama dengan THR tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: THR Lebaran Mulai Cair 4 April 2023, Ternyata Ini Daftar ASN yang Tidak Kebagian Rejeki THR
“Untuk THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainnya. Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan,” kata Sri Mulyani pada Rabu (29/3).
Pemberian THR lebaran tahun 2023 menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian serta kontribusi ASN yang terdiri dari PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan bagi masyarakat di tingkat daerah hingga pusat.
Sementara itu, gaji-13 PNS juga memiliki komponen yang sama dengan THR lebaran 2023.
Perhitungan gaji-13 PNS meliputi besaran 1 kali gaji pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga dan jabatan), tunjangan kinerja, serta tunjangan lainnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Mulai Hari Ini Pertamina Turunkan Harga BBM. Cek Harganya Disini!
Perbedaan THR 2023 dan Gaji 13 PNS
Meskipun keduanya sama-sama berupa bonus tunjangan dari pemerintah untuk ASN, namun terdapat perbedaan antara THR dan Gaji 13 PNS.
Berikut adalah poin-poin perbedaan antara THR 2023 dan Gaji 13 PNS:
1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023, THR akan mulai dicairkan pada 4 April 2023. Sementara gaji-13 PNS akan diberikan pada bulan Juni 2023.
2. THR 2023 diberikan sebagai bentuk apresiasi dan bonus menjelang hari raya keagamaan. Sementara gaji-13 PNS diberikan sebagai bentuk apresiasi jelang ajaran baru.
Beberapa komponen yang berhak menerima gaji-13 di antaranya adalah:
Mengenai besaran yang diterima pada bonus gaji-13 PNS meliputi gaji atau pensiun pokok, tunjangan (tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan umum), serta 50 persen dari tunjangan kinerja.