THR Lebaran Mulai Cair 4 April 2023, Ternyata Ini Daftar ASN yang Tidak Kebagian Rejeki THR

2 minutes reading
Saturday, 1 Apr 2023 06:10 4 Fathoni PB

Portalbaraya.com – Pemerintah Pusat melalui Sri Mulyani selaku Menkeu (Menteri Keuangan) telah mengumumkan jadwal pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) untuk ASN (Aparatur Sipil Negara). 

Pemberian THR yang dilangsungkan pada 4 April 2023 tentu menjadi salah satu kabar yang menggembirakan pada ASN. 

Adapun pembagian THR untuk ASN ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Rabu (29/3) lalu. 

Dari keterangan resmi, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pembagian THR untuk ASN merupakan bentuk penghargaan dalam hal pengabdian dan kontribusi semua ASN di tingkat daerah hingga pusat. 

Pembagian THR untuk ASN akan dimulai pada Selasa 4 April 2023 yang nantinya akan didistribusikan untuk ASN Pusat, TNI, Polri, Pejabat Negara, ASN tingkat daerah, serta pensiunan dan penerima tunjangan. 

Meski demikian, tidak semua ASN kebagian ‘rejeki nomplok’ THR tahun 2023 ini. 

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Bareskrim Tetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Menjadi Tersangka Pencucian Uang

Daftar ASN yang Tidak Kebagian THR

Untuk informasi, THR ASN yang dibagikan tahun 2023 ini berupa pembayaran gaji atau pensiunan pokok.

Besaran yang diterima ditambahkan dengan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional, umum), serta 50% tukin (tunjangan kinerja) bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerinta nomor 15 tahun 2023 pasal 3 ayat 1, ASN yang mendapatkan THR 2023 adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil), calon PNS, PPPK (Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), TNI, Polri, dan pejabat negara. 

Hanya saja, masih terdapat beberapa ASN yang terdiri dari PNS, TNI, Polri yang tidak mendapatkan THR kali ini. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 pasal 5. Di antaranya adalah:

1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. 

2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Itulah daftar ASN dalam kriteria PNS, TNI, dan Polri yang tidak dapat kebagian tunjangan THR tahun 2023.

 

LAINNYA