Portalbaraya.com – Dalam konferensi pers yang diadaan pada hari Rabu (29/3/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Pemerintah tidak memberikan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS), termasuk TNI/Polri, pada tahun ini.
Hal ini terjadi karena penanganan pandemi COVID-19 yang masih berlanjut, serta ketidakpastian global yang dapat menyebabkan pelemahan ekonomi di dalam negeri.
Oleh karena itu, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini.
Baca Juga: THR Lebaran Mulai Cair 4 April 2023, Ternyata Ini Daftar ASN yang Tidak Kebagian Rejeki THR
Menurut Sri Mulyani, komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen per bulan.
Instansi pemerintah daerah hanya diperbolehkan memberikan tambahan penghasilan maksimal 50 persen dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meskipun tidak dibayar penuh, Sri Mulyani berharap bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian.
Dia juga menyatakan bahwa pencairan THR dijadwalkan dimulai H-10 Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023.
Perlu diketahui bahwa ini bukan pertama kali tidak dibayarnya penuh nominal THR untuk ASN, TNI, dan Polri.
Pada periode empat tahun terakhir (2020-2023), ASN tidak pernah menerima THR dengan tunjangan kinerja penuh 100%.
Baca Juga: Kabar Gembira, Mulai Hari Ini Pertamina Turunkan Harga BBM. Cek Harganya Disini!
Terakhir kali pemerintah memberikan gaji pokok dan tunjangan kinerja 100% adalah pada 2019.
Bahkan pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok saja sementara tunjangan kinerja dihapus.
Kemudian pada 2022 dan 2023, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50% tunjangan kinerja.