Portalbaraya.com – Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, dijadwalkan akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada tanggal 11 April 2023 Besok.
Kusnali, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, membenarkan kabar tersebut pada Senin (10/4/2023).
Rika Apriyanti, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, juga mengatakan bahwa
Anas akan dibebaskan setelah memenuhi persyaratan pembebasan dan menjalani program integrasi Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Baca Juga: Sambut 10 Hari Terakhir Ramadan, Kang Emil Ajak Jamaah Perbanyak Berbuat Kebaikan
Namun, Anas tidak akan bebas murni karena masih harus melapor ke Balai Pemasyarakatan, dan statusnya akan menjadi klien Bapas.
Anas dipenjara di Lapas Sukamiskin karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek
pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Baca Juga: Lagi Hits! Inilah 3 Rekomendasi Tempat Wisata Keluarga di Baturaden Purwokerto buat Ngabuburit
Ia divonis 14 tahun dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA), namun setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), vonisnya diubah menjadi 8 tahun penjara.
Anas juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah bebas dari penjara.
Awal Maret lalu, Anas menuliskan surat yang dibagikan melalui akun Twitter-nya, di mana ia
menyatakan bahwa ia akan segera bebas dari penjara dan telah menjalani masa hukumannya dengan baik.
Baca Juga: Hasil Survey LSI: Publik Setuju Erick Thohir Sudah Berjuang Maksimal untuk Piala Dunia U-20
Anas juga menyinggung perasaan teman-temannya yang marah atas kezaliman dan kriminalisasi.