Portal Baraya – Pada artikel ini kami sajikan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk tahun 2024, yang telah resmi ditandatangani dan ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024, yang ditandatangani pada 30 November 2023 di Gedung Sate Bandung.
“Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024.”Ucap Bey Machmudin dalam konferensi pers di Gedung Sate Bandung
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini melibatkan pertemuan dengan perwakilan dari berbagai organisasi dan serikat pekerja yang telah menyampaikan aspirasi mereka sebelumnya.
Penetapan UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami,” lanjut Bey.
Baca Juga: Sah! APBD Kota Bandung 2024 Resmi Ditetapkan oleh DPRD
Namun, Bey menyebutkan bahwa 14 daerah, antara lain Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung, merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023.
Bagi daerah-daerah tersebut, akan dilakukan koreksi sesuai ketentuan PP, termasuk inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu.
Sementara itu, 13 daerah lainnya merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum.
Baca Juga: Update Terbaru! Sudah 8200 Anak-Anak di Gaza Menjadi Korban Tewas Serangan Israel
UMK tertinggi tercatat di Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430, naik 3,59 persen dari tahun sebelumnya.
Di sisi lain, UMK terendah terdapat di Kota Banjar sebesar Rp2.070.192, naik 3,61 persen dari tahun sebelumnya.
Bey menegaskan bahwa keputusan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Penjabat Gubernur Bey Machmudin berharap keputusan ini dapat diterima dan dipatuhi bersama, serta menghindari aksi berlebihan dari pendemo.
“Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini,”pungkas Bey.
Baca Juga: Lirik Lagu Back to December dan Terjemahannya, Karya Penyanyi Populer Taylor Swift
Berikut adalah daftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat:
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
13. Кота Сіmahi (Rp3.627.880)
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
27. Kota Banjar (Rp2.070.192)