Sah! APBD Kota Bandung 2024 Resmi Ditetapkan oleh DPRD

2 minutes reading
Thursday, 30 Nov 2023 23:03 9 Arif Rahman

Portal Baraya – DPRD Kota Bandung secara resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2024.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-15 di Gedung DPRD Kota Bandung pada Rabu, 29 November 2023,

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak yang terlibat dalam merumuskan APBD 2024.

Baca Juga: Kepincut Potensi Sepakbola Indonesia, Radja Nainggolan Resmi Perkuat Bhayangkara FC

Ia mengungkapkan kegembiraannya karena Pemkot dan DPRD Kota Bandung berhasil menyelesaikan rancangan APBD sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Dengan kerja sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran, serta semua pihak yang terlibat, proses ini berjalan lancar,” ujar Pj Wali Kota.

Struktur APBD Kota Bandung tahun 2024 mencakup alokasi anggaran pendapatan sebesar Rp7,38 triliun, anggaran belanja sebesar Rp7,78 triliun, dan pembiayaan sebesar Rp397,29 miliar.

Baca Juga: Duel Klasik Jerman vs Prancis di Final Piala Dunia U-17 2023. Erick Thohir: Akan Jadi Tontonan Berkelas

DPRD memberikan rekomendasi terhadap komposisi APBD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Prioritas pembangunan Kota Bandung pada tahun 2024 mencakup peningkatan mutu layanan pendidikan dan kesehatan, pengembangan infrastruktur dasar dan transportasi, penguatan ekonomi masyarakat, dan reformasi birokrasi.

Bambang menyatakan harapannya dengan disetujuinya APBD 2024, Pemkot Bandung dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Baca Juga: Tes IQ, Jika Kamu Jenius Temukan 3 Perbedaan pada Gambar dalam 11 Detik

Setelah persetujuan bersama, APBD akan disampaikan kepada Gubernur untuk evaluasi lebih lanjut dan dijadikan dasar pelaksanaan anggaran dan kegiatan perangkat daerah.

Sebagai tambahan informasi, dalam rapat paripurna tersebut, juga dilakukan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.

LAINNYA