Pemkot Bandung Terbitkan Surat Edaran Larangan Tempat Hiburan Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

1 minutes reading
Wednesday, 22 Mar 2023 17:14 2 Arif Rahman

Portalbaraya.com – Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 938-Disbudpar/2023 yang melarang operasional klub malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, dan arena biliar selama Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.

Aturan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

Surat edaran tersebut juga mencantumkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019.

Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Rukyatul Hilal Penentuan 1 Ramadhan 1444H? Berikut Jadwal dan Link Streamingnya

Penutupan ini dimulai pada tanggal 21 Maret 2023 dan akan berakhir pada tanggal 25 April 2023.

Sementara itu, pemutaran film di bioskop harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Jika ada pelanggaran, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019.

Baca Juga: Kritik Ridwan Kamil Karena Jalan Rusak. Warga Garut Pasang Spanduk: Jabar Sangsara, Moal Dipilih Dei

Ini adalah langkah yang diambil oleh pemerintah Kota Bandung untuk menghormati nilai-nilai keagamaan dan menghargai perasaan umat Muslim selama Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.

LAINNYA