Portalbaraya.com – Presiden Joko Widodo telah melarang para pejabat negara, termasuk kepala daerah, untuk mengadakan acara buka puasa bersama pada bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Ini adalah tindakan lanjutan dari arahan sebelumnya, mengingat Indonesia masih dalam proses transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Libur Lebaran Makin Panjang
Dia telah membaca dan menelaah instruksi tersebut dan mengakui bahwa acara buka puasa
bersama tidak boleh diadakan sesuai dengan instruksi tersebut.
Meskipun demikian, masyarakat umum diperbolehkan untuk mengadakannya dengan catatan
harus diatur dengan baik, mengingat masih dalam masa transisi dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: MenPANRB Ingatkan Pejabat dan ASN Agar Patuhi Arahan Presiden Tentang Larangan Buka Puasa Bersama
Diberikan sebelumnya bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Abdullah Azwar Anas juga mengingatkan bahwa para pejabat dan ASN harus menaati
arahan Presiden agar tidak mengadakan acara buka bersama, dan hal ini ditujukan untuk
lingkungan pemerintah serta semua menteri, kepala lembaga, badan, dan pemerintah daerah harus mematuhinya.