Portal Baraya – Berkas kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana, sebagai tersangka telah dirampungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itu artinya ia akan segerai diadili dalam dugaan menerima suap terkait pengadaan CCTV dan jaringan internet di Bandung Smart City.
Menurut keterangan resmi dari juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, pada tanggal 14 Agustus 2023, tim penyidik telah menyerahkan Tersangka Yana Mulyana beserta barang bukti kepada tim jaksa KPK.
Yana Mulyana akan diadili sebagai penerima suap dalam kasus ini. Dia akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu persidangan.
Rencananya, persidangan akan berlangsung di Rutan KPK hingga tanggal 30 Agustus 2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK sekarang sedang menyelesaikan dakwaannya terhadap Yana Mulyana.
Mereka berharap dapat menyelesaikan berkas dakwaan dalam 14 hari kerja.
Setelah itu, berkas perkara dan surat dakwaan akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung.
Yana Mulyana ditangkap oleh KPK pada tanggal 14 April 2023.
Saat penangkapan, lembaga Antirasuah menemukan uang asing seperti dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, ringgit Malaysia, yen, dan bath.
Selain itu, juga ditemukan sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan coklat.
Nilai keseluruhan barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp924,6 juta.
Baca Juga: Pemerintah Akui Utang Belum Dibayar Sepenuhnya ke BUMN, Termasuk Utang kepada Pertamina dan PLN
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa Yana Mulyana diduga terlibat dalam suap terkait pengadaan CCTV dan jasa internet untuk layanan digital di Bandung Smart City.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya upaya penyerahan uang kepada penyelenggara negara.