Portal Baraya – Pemerintah mengakui bahwa mereka masih memiliki utang yang belum sepenuhnya dibayarkan kepada beberapa perusahaan milik negara (BUMN).
Beberapa BUMN yang masih memiliki piutang dari pemerintah adalah PT Pertamina dan PT PLN.
Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan, mengungkapkan kepada wartawan akhir pekan lalu bahwa pemerintah memang memiliki utang kepada BUMN seperti Pertamina dan PLN. Utang kepada Pertamina muncul pada tahun 2021 dan 2022.
Baca Juga: Dijamin Puas Liburan, Inilah 5 Tempat Wisata di Parung Panjang Bogor yang Menawan
Isa menjelaskan bahwa utang pemerintah kepada Pertamina pada tahun 2021 sudah dibayar lunas sebesar Rp 275 triliun.
Namun, utang lainnya seperti kepada PLN masih harus diselesaikan.
“Kecuali ada utang pemerintah ke BUMN tersebut tentu akan kami bayar sejumlah kewajiban pemerintah ke BUMN itu, missal, case di Pertamina tahun lalu, PLN dan sebagainya,” kata Isa.
Meskipun pemerintah dapat berutang kepada BUMN, Isa menekankan bahwa BUMN tidak dapat membayar utang mereka menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena BUMN adalah aset terpisah negara.
“Tetapi kita tidak langsung bayar utang-utang BUMN itu dari APBN,” tambahnya.
Isa menyatakan bahwa ada cara lain untuk melunasi utang kepada BUMN, yaitu melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), yang memerlukan persetujuan dari DPR.
Baca Juga: Dapat Restu Ibunda Ikut Pilkada DKI Jakarta. Ridwan Kamil: Itu Pilihan yang Paling Rasional
“Tentu lewat PMN, namun kita tahu itu juga ada perencanaan dan schedule yang telah ditetapkan sejak penyusunan APBN,” tuturnya. (*)