Resmi Ditetapkan KPU, Pencawapresan Gibran akan Tetap Jadi Sorotan Pelanggaran Konstitusi

2 minutes reading
Wednesday, 15 Nov 2023 09:54 4 Fathoni PB

Portal Baraya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk Gibran Rakabuming Raka, putera Presiden Joko Widodo, yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Meskipun secara resmi dianggap sah oleh KPU, banyak yang mengkritik langkah ini karena dianggap mengabaikan demokrasi, melanggar konstitusi, dan merusak kepercayaan pada Mahkamah Konstitusi.

Menurut Adi Prayitno dari Parameter Politik Indonesia, pencalonan Gibran akan terus menjadi sorotan karena putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial.

Hal serupa diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), yang menyatakan bahwa meskipun kehadiran Gibran tidak banyak berpengaruh dalam pemilihan, statusnya sebagai anak presiden tetap menjadi pertimbangan penting.

Menurutnya, posisi presiden memiliki pengaruh besar terhadap kekuatan politik, termasuk kekuatan militer, polisi, dan penyelenggara pemilu.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Boikot, 121 Produk Israel Beredar Dimedsos. Benarkah Daftar Ini Dikeluarkan oleh MUI?

Baru-baru ini, presiden telah menunjukkan kekuatannya dengan mengumpulkan pejabat tinggi dari berbagai daerah di Indonesia.

Ismail Hasani dari Ketua Setara Institute juga menyuarakan kekhawatiran terkait upaya normalisasi pelanggaran konstitusi dalam pencalonan Gibran.

Beberapa lembaga survei bahkan melakukan kampanye untuk mengubah pandangan publik, menunjukkan mayoritas responden tidak menganggap majunya Gibran sebagai politik dinasti.

Namun, beberapa pakar hukum memberikan justifikasi atas langkah ini, menganggapnya sebagai normalisasi pelanggaran konstitusi.

Setara Institute menolak normalisasi ini dan berharap publik tetap kritis terhadap keputusan kontroversial yang telah diambil.

Mereka ingin agar keputusan ini menjadi pertimbangan penting dalam Pemilu mendatang, sebagai upaya untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: Nilai Ambang Batas PPPK Teknis 2023, Apa Saja Syarat dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Institut ini juga mendorong penyelenggara pemilu untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pemilu guna menciptakan keadilan elektoral dalam setiap tahapannya.

Mereka menentang segala bentuk intervensi, intimidasi, dan sikap netralitas palsu yang ditunjukkan oleh beberapa pihak.

Dalam konteks netralitas, Setara Institute menyatakan bahwa sikap netralitas saat ini cenderung buatan dan tidak autentik.

Mereka berpendapat bahwa sementara beberapa pihak menyuarakan netralitas, namun pada kenyataannya masih terjadi berbagai intervensi tersembunyi yang dapat mempengaruhi keadilan pemilu secara keseluruhan.

LAINNYA