MUI Keluarkan Fatwa Boikot, 121 Produk Israel Beredar Dimedsos. Benarkah Daftar Ini Dikeluarkan oleh MUI?

2 minutes reading
Tuesday, 14 Nov 2023 10:35 2 Arif Rahman

Portal Baraya – Seiring dengan meningkatnya seruan boikot terhadap produk Israel di Indonesia dan negara-negara Islam lainnya, muncul pertanyaan seputar kebenaran daftar 121 produk Israel yang sedang ramai beredar di media sosial.

South China Morning Post melaporkan bahwa daftar tersebut telah menjadi perbincangan di platform seperti Facebook dan TikTok Indonesia, mencantumkan 121 merek yang diklaim terafiliasi dengan Israel.

Meskipun seruan boikot mendapat dukungan dari beberapa pihak, tidak semua masyarakat Indonesia sepakat dengan langkah tersebut.

Baca Juga: Hasil Piala Dunia U17 Indonesia 2023: Timnas Indonesia U17 1-1 Panama U17 – Arkhan Kaka Kembali Cetak Gol Buat Garuda Muda, Raih Player Of The Match

Dalam konteks ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut ambil bagian dengan mengeluarkan fatwa untuk mendukung boikot produk Israel sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menanggapi fatwa tersebut dengan menyatakan dukungannya.

Namun, ia menekankan perlunya penyampaian daftar produk yang sebenarnya terafiliasi dengan Israel.

“Saya sangat mendukung langkah tersebut. Tentu hal ini harus dibarengi dengan klarifikasi tentang jenis transaksi dan produk-produk dagang apa yang berafiliasi dengan Israel agar masyarakat tahu mana produk-produk yang dimaksud,” ujarnya dalam siaran pers pada Senin, 13 November 2023.

Baca Juga: Siapa Ahed Tamimi? Aktivis Palestina yang Ditangkap Israel karena Dituduh Menghasut Kekerasan di Media Sosial

Meskipun MUI belum mengeluarkan secara resmi daftar produk Israel yang harus diboikot, masyarakat telah melihat sejumlah daftar yang berseliweran di media sosial.

Namun, perlu ditekankan bahwa keabsahan dan kebenaran daftar tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut, termasuk apakah produk-produk tersebut benar-benar buatan Israel atau memiliki afiliasi dengan negara tersebut.

Berikut adalah daftar produk yang beredar di media sosial untuk diboikot sesuai fatwa MUI:

1. McDonald’s
2. KFC
3. Pizza Hut
4. Burger King
5. Starbucks
6. Subway
7. Rinso
8. Molto
9. Pepsodent
10. Close Up
11. Sensodyne
12. Oral-B
13. Pantene
14. Sunsilk
15. Lifebuoy
16. Lux
17. Vanish
18. Johnson’s
19. Cif
20. Fairy
21. Colgate
22. Listerine
23. Head & Shoulders
24. Kitkat
25. Magnum

Baca Juga: Kriuknya Tahan Lama, Ternyata Ini Rahasia Resep Bakwan Jagung Crispy yang Bikin Nagih

26. Oreo
27. Danone
28. Lays
29. Kraft
30. Pringles
31. Biskuat
32. Twix
33. Mars
34. Doritos
35. Cheetos
36. Milo
37. Pringles
38. Lays
39. M&M’s
40. Cornflakes
41. Sariwangi
42. Lipton
43. Nestea
44. Royco
45. Knorr
46. Maggi
47. Aqua
48. Vit
49. Coca Cola
50. Pepsi
51. Fanta
52. Sprite
53. Nestle
54. Nescafe
55. Starbucks
56. 2 Tang
57. Dancow
58. Koko Krunch
59. Nestle
60. Nesquik

Baca Juga: Efek Konflik Israel-Hamas di Media Sosial, TikTok Hapus 925 Ribu Video dan Akun Palsu

Perlu diingat, bahwa keterlibatan produk-produk di atas dengan Israel belum dapat dipastikan.

Meski begitu, penting bagi konsumen untuk tetap berhati-hati dan mempertimbangkan fatwa MUI.

 

LAINNYA