Portalbaraya.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan bahwa tidak akan menerapkan restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menyatakan bahwa Kejati DKI tidak menawarkan opsi tersebut kepada korban maupun pelaku.
Ketut Sumedana menegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak pantas mendapatkan restorative justice sehingga tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku.
Baca Juga: Road To Final All England Open 2023: The Daddies Buktikan Ketangguhannya dengan Back to Back Final
Ketut Sumedana juga menekankan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora adalah tindakan yang sangat keji, dan oleh karena itu, perlu adanya tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020.
Ketut Sumedana juga memastikan bahwa tidak akan ada opsi restorative justice yang ditawarkan kepada pelaku AG yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Selama Bulan Ramadhan, Polri Larang Petasan Hingga Konvoi. Begini Penjelasannya!
Namun, jika keluarga David memberikan maaf, maka opsi diversi dapat dipertimbangkan untuk anak AG yang berkonflik dengan hukum.
Dalam kasus ini, Kejagung menegaskan bahwa tindakan hukum yang tegas harus diambil untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat secara luas.
Keputusan ini diambil karena perbuatan penganiayaan tersebut sangat keji dan berdampak luas di media dan masyarakat.