Selama Bulan Ramadhan, Polri Larang Petasan Hingga Konvoi. Begini Penjelasannya!

1 minutes reading
Saturday, 18 Mar 2023 23:40 11 Arif Rahman

Portalbaraya.com – Polda Metro Jaya telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadan tahun 2023.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menekankan agar masyarakat menghindari kegiatan yang tidak produktif seperti konvoi, arak-arakan, dan penggunaan petasan.

Trunoyudo juga menjelaskan bahwa kegiatan keramaian seperti pawai, arak-arakan, atau konvoi harus mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku, seperti PP No. 60 Tahun 2017 dan Juklap Kapolri NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995.

Baca Juga: Kunjungi Pasar Baru, Wali Kota Bandung Pastikan Jelan Ramadhan Harga Bahan Pokok Masih Relatif Stabil

Selain itu, Trunoyudo meminta masyarakat untuk tidak melakukan gangguan pada bulan Ramadhan dan diharapkan untuk terlibat dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama kepolisian.

Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan dan gangguan ketertiban serta keamanan masyarakat, pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Preview Liga Inggris 2022-2023: Chelsea vs Everton, Prediksi Skor dan Starting XI

Oleh karena itu, Trunoyudo meminta masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan kegiatan yang dapat memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadhan.

LAINNYA