Aturan Baru Resmi Berlaku Hari Ini, PNS dan Pensiunan Jika Meninggal Terima Asuransi Kematian Rp. 8 Juta

2 minutes reading
Saturday, 1 Apr 2023 15:48 9 Arif Rahman

Portalbaraya.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan baru mengenai persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Perubahan ini mencakup perubahan pada besaran asuransi kematian bagi PNS yang meninggal dunia.

Menurut peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016, PNS atau

pensiunan PNS yang meninggal dunia akan menerima asuransi kematian sebesar Rp 8 juta.

Baca Juga: Hore! Pemkot Bandung Buka Pendaftaran Mudik Bareng Gratis, Begini Syarat dan Cara Daftarnya!

Peraturan tersebut juga mengatur besaran asuransi kematian bagi pasangan PNS dan anak-anak kandung PNS yang meninggal dunia, yaitu masing-masing sebesar Rp 6 juta dan Rp 4 juta.

Adapun peraturan baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023.

Besaran manfaat asuransi kematian yang diatur dalam peraturan baru ini berbeda dengan yang diatur dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016.

Sebelumnya, besaran manfaat asuransi kematian dihitung dengan rumus yang kompleks, sedangkan peraturan baru ini menetapkan besaran manfaat asuransi kematian secara tetap.

Baca Juga: THR Lebaran Mulai Cair 4 April 2023, Ternyata Ini Daftar ASN yang Tidak Kebagian Rejeki THR

Sebelum aturan baru diterbitkan hari ini, awalnya besaran manfaat asuransi kematian ditetapkan berasarkan rumus berikut

PNS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.

P2 adalah penghasilan terakhir yang mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, dan Tunjangan Anak.

Baca Juga: Stefani Herlie, Seorang Siswi Berprestasi di OSN yang Sekarang Jadi Senior Vice President Bukalapak

Sementara B adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia.

Sementara itu, bagi istri atau suami PNS yang meninggal dunia mendapat santunan satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 1,5 (1+0,1C/12) P2.

C adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal istri/suami/anak meninggal dunia.

LAINNYA