Portalbaraya.com – Melissa Anggraini, kuasa hukum dari korban penganiayaan David Ozora, menghargai keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap terdakwa AG (15).
Namun, ia meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut dan meminta hukuman maksimal 6 tahun.
Mellisa berpendapat bahwa hakim telah memaparkan fakta di persidangan bahwa AG terbukti terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana.
Baca Juga: Pacar Mario Dandy, AG Akhirnya Resmi Ditahan Malam ini Terkait Kasus Penganiayaan David
Menurut Mellisa, putusan hakim tersebut telah menunjukkan jelasnya perbuatan jahat pelaku AG terhadap korban,
dan AG terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat.
Hakim tunggal juga menyatakan bahwa seluruh unsur-unsur tindak pidana penganiayaan berat terencana dengan turut serta terpenuhi secara sempurna, dan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh anak berkonflik hukum AG.
Baca Juga: David Korban Penganiayaan Sudah Sadar dari Koma, Masih dalam Fase Pemulihan Emosional
Mellisa menambahkan bahwa hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap AG,
seperti kondisi anak korban David Ozora yang masih dirawat di rumah sakit mengalami cedera otak berat, dan usia AG yang masih tergolong anak.
Meskipun begitu, ia berharap AG dapat memperbaiki diri.
Baca Juga: Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Sebagai Tersangka
Sebelumnya, AG telah divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena terbukti terlibat dalam penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Hakim menyatakan AG secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.