Portalbaraya.com – Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023.
Meski KPK belum secara terang-terangan menyebutkan Rafael Alun sebagai tersangka, namun Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memastikan bahwa proses penyidikan sudah berjalan dan telah ada tersangka yang ditetapkan.
Baca Juga: Timnas Indonesia U20 Gagal Melaju ke Piala Dunia U20, Timnas Israel Tetap Melaju
Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah anaknya, Mario Dandy, melakukan penganiayaan sadis kepada seorang remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor.
Kasus penganiayaan tersebut juga menyeret ke asal kekayaan Rafael Alun yang tercatat dalam LHKPN miliknya sebesar Rp 56 miliar.
Namun, terdapat kejanggalan pada laporan tersebut setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Baca Juga: Sudah Habis Triunan, Indonesia Resmi Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
PPATK menemukan Rafael Alun menggunakan nomine dalam transaksi keuangannya dan terdapat mutasi transaksi sekitar 500 miliar dari 40 rekening bank milik Rafael dan keluarganya.
Dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh KPK setelah melakukan klarifikasi terhadap Rafael Alun pada tanggal 1 Maret 2023.
Selain dugaan korupsi, Rafael Alun juga diduga menerima gratifikasi yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.