Putusan MK terkait Sistem Pemilu: Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

2 minutes reading
Thursday, 15 Jun 2023 20:40 5 Fathoni PB

Portalbaraya.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa sistem pemilu untuk Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Putusan ini menolak permohonan enam orang yang menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan meminta agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup.

Dalam putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (15/6), MK menyatakan bahwa pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

MK menilai bahwa sistem proporsional terbuka tidak bertentangan dengan Konstitusi dan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Beredar Isu Syahrul Yasin Limpo akan Jadi Tersangka KPK: Fakta atau Fitnah?

Beberapa kelebihan sistem proporsional terbuka menurut MK adalah:

– Mendorong persaingan yang sehat antara calon dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka.

– Memungkinkan pemilih menentukan calon secara langsung tanpa terikat nomor urut yang ditetapkan oleh partai politik.

– Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik serta partisipasi pemilih.

Sementara itu, beberapa kekurangan sistem proporsional tertutup menurut MK adalah:

– Mengurangi keterwakilan pemilih karena calon ditentukan oleh partai politik tanpa melibatkan pemilih.

– Meningkatkan potensi korupsi dan nepotisme dalam penentuan calon oleh partai politik.

– Mengurangi motivasi calon untuk berkomunikasi dengan pemilih dan menjalankan fungsi pengawasan.

Putusan MK ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Beberapa partai politik seperti Hanura dan Bawaslu menghormati putusan MK dan menyatakan akan mengikuti aturan yang berlaku.

Namun, beberapa pihak lain seperti anggota KPU 2012-2017 Hadar Nafis Gumay berharap MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon karena bisa merusak tatanan pemilu dan demokrasi saat ini.

Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

 

LAINNYA