Update Nama PSE Asing yang Sudah Daftar di Kominfo, Ada Mobile Legends, Tiktok dan Netflix!

2 minutes reading
Wednesday, 20 Jul 2022 09:22 8 Arif Rahman

Sederet nama PSE asing beberapa waktu belakangan mencuri perhatian publik lantaran belum terdaftar di dalam Kominfo.

Sebagian besar pengguna merasa khawatir, sebab jika sejumlah nama PSE asing masih belum mendaftarkan diri maka akan terancam diblokir oleh Kominfo.

Inilah Sejumlah Nama PSE Asing yang Sudah Resmi Terdaftar

Kendati demikian baru-baru ini ada beberapa nama PSE asing yang pada akhirnya mendaftar ke Kominfo. Apa saja? Berikut informasi selengkapnya untuk Anda.

Baca Juga: Inilah 4 Cara Tangkal Santet dan Guna-Guna Menurut Syekh Ali Jaber

Pihak Kominfo telah mengumumkan akan memblokir beberapa aplikasi atau PSE yang belum mendaftar entitasnya per tanggal 20 Juli esok hari.

Sebagai informasi PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik baik domestik atau luar negeri harus mendaftar ke Kominfo.

Melansir dari situs resmi Kominfo, pendaftaran PSE ini bertujuan guna menciptakan ruang internet yang aman sekaligus sehat untuk masyarakat sebagai pengguna di Indonesia.

Di samping itu, bagi PSE yang tidak mendaftar ke Kominfo sesudah tanggal 20 Juli 2022 maka Kominfo akan menjatuhkan sanksi berupa access blocking. Hal ini mengartikan masyarakat Indonesia tak bisa menikmati lagi sejumlah layanan dari PSE yang tidak mendaftar ke pihak Kominfo.

Pernyataan yang sudah disampaikan oleh Kominfo tentu saja membuat masyarakat di Indonesia menunggu informasi tentang aplikasi yang kerap digunakan oleh mereka.
Aplikasi itu khususnya yang berbasis sosial media seperti Twitter, Telegram, Instagram, Tiktok sampai mesin pencari populer yaitu Google.

Mengutip dari halaman resmi kominfo.go.id pada 19 Juli 2022 ada informasi baru tengan jumlah PSE Asing yang sudah mendaftar di halaman PSE kominfo.

Informasi tentang PSE asing di halaman PSE Kominfo per tanggal 19 Juli 2022 yang sudah mendaftarkan entitasnya sebanyak 120. Jumlah tersebut termasuk di antaranya ada Mobile Legends, aplikasi Telegram serta Netflix.

Baca Juga: Cara Pengajuan KUR BRI 2022, Pelaku UKM Wajib Tahu

Selain itu pihak Kominfo menyediakan pula halaman resmi yang bisa Anda akses mengenai daftar PSE Asing. Dengan demikian masyarakat bisa mengecek apa saja aplikasi yang telah terdaftar dalam PSE Kominfo lewat link https://pse.kominfo.go.id/home/pse-asing.

Dari sejumlah PSE tersebut, sederet aplikasi yang berbasis sosial media seperti Tiktok, Telegram dan Helo telah mendaftar di halaman PSE Kominfo. Akan tetapi sampai kini, Instagram, WhatsApp, Facebook,dan Twitter masih belum mendaftar di halaman PSE Kominfo.

Namun masyarakat Indonesia juga bisa menunggu informasi terbaru tentang pendaftaran aplikasi yang sudah terdaftar atau belum di PSE Kominfo sampai 21 Juli 2022.

Itulah beberapa nama PSE asing yang sudah terdaftar dan belum di Kominfo.

LAINNYA