Portalbaraya.com – Pemerintah telah mengeluarkan Meterai Elektronik atau E-Meterai sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak dokumen elekronik.
Hal ini karena perkembangan teknologi seperti sekarang membuat transaksi digital lebih digemari oleh masyarakat. Selain memudahkan, transaksi digital dinilai lebih cepat, efisien, dan tidak membutuhkan sumber daya fisik.
Kemudian, hadirnya Meterai Elektronik juga dapat memberikan kepastian hukum dalam proses pembayaran meterai terutang pada dokumen elektronik.
Baca Juga: Resmi! Fly Over Pelangi Berubah Nama Menjadi Fly Over Jaksa Agung R. Seoprapto
Adapun penerbitan Meterai Elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Lalu bagaimana cara membeli e Meterai? Apakah ada distributor resmi penyedia Meterai Elektronik? Untuk menjawabnya, simak penjelasan berikut.
Distributor Resmi Meterai Elektronik
Bagi anda yang ingin membeli Meterai Elektronik, hingga saat ini terdapat 5 distributor resmi e Meterai yang dapat dituju. Semua distributor berikut dapat menjamin keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan Meterai Elektronik. Di antaranya adalah:
Semua distributor resmi e Meterai di atas diawasi oleh pemerintah sehingga masyarakat tak perlu khawatir.
Baca Juga: Inilah 10 Budayawan Peraih Anugerah Budaya Kota Bandung Tahun 2022
Cara Membeli Meterai Elektronik
Untuk membeli Meterai Elektronik atau e Meterai, maka silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:
Itulah beberapa cara untuk membeli Meterai Elektronik yang perlu diketahui.
Baca Juga: Hanya 30 Unit! Honda CBR1000RRR Fireblade Sp Limited Edition John McGuinness Dijual Rp 560 Juta!
Cara Mengaplikasikan Meterai Elektronik ke Dokumen
Apabila anda telah memiliki Meterai Elektronik dan ingin menambahkan atau mengaplikasikannya ke dokumen, maka caranya:
Nah, itulah informasi lengkap mengenai distributor Meterai Elektronik dan cara membeli serta mengaplikasikannya pada dokumen eletronik. Semoga bermanfaat.