Portal Baraya – Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai kunci jawaban berikut ini yang bukan merupakan unsur-unsur dalam praktik asuransi adalah.
Soal yang saat ini kami ulas merupakan pertanyaan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAI) untuk kelas 10 SMA.
Adapun tujuan kami memberikan kunci jawaban soal berikut ini yang bukan merupakan unsur-unsur dalam praktik asuransi yakni sebagai referensi bagi siswa dalam mengetahui jawaban yang paling tepat.
Kami berharap agar nantinya siswa kelas 10 SMA mampu memahami materi yang telah diajarkan di kelas lebih dalam.
Berikut ini adalah soal lengkap dan kunci jawaban berikut ini yang bukan merupakan unsur-unsur dalam praktik asuransi adalah.
Baca Juga: JAWABAN kata yang tepat menggambarkan silsilah keluarga yang tersaji dalam struktur pohon adalah
SOAL
Berikut ini yang bukan merupakan unsur-unsur dalam praktik asuransi adalah…
A. adanya pihak penjamin
B. adanya pihak penanggung
C. adanya pembayaran iuran (premi)
D. adanya akad atau perjanjian asuransi
E. adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan
Kunci Jawaban
A. adanya pihak penjamin
Pembahasan:
Unsur-unsur dalam praktik asuransi yang sah adalah sebagai berikut:
1. adanya pihak penanggung, yaitu perusahaan asuransi yang berjanji untuk memberikan ganti rugi atau pembayaran kepada pihak tertanggung jika terjadi risiko yang dijamin oleh polis asuransi.
2. adanya pihak tertanggung, yaitu individu atau badan hukum yang membayar premi kepada pihak penanggung dan mendapatkan perlindungan asuransi dari pihak penanggung.
3. adanya pembayaran iuran (premi), yaitu sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung sebagai imbalan atas perlindungan asuransi yang diberikan.
4. adanya kerugian, kerusakan, atau kehilangan, yaitu peristiwa yang tidak pasti dan tidak diinginkan yang menyebabkan kerugian finansial atau non-finansial bagi pihak tertanggung dan menjadi dasar untuk mengajukan klaim asuransi.
5. adanya akad atau perjanjian asuransi, yaitu dokumen tertulis yang berisi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat perjanjian asuransi antara pihak penanggung dan pihak tertanggung.
Pihak penjamin bukan merupakan unsur dalam praktik asuransi, karena pihak penjamin adalah pihak ketiga yang menjamin kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung jika pihak tertanggung tidak mampu membayar premi atau klaim asuransi.
Pihak penjamin biasanya digunakan dalam praktik kredit atau pinjaman, bukan dalam praktik asuransi.
Demikian pembahasan dan kunci jawaban berikut ini yang bukan merupakan unsur-unsur dalam praktik asuransi adalah. Semoga bermanfaat.