Portal Baraya – Pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan bagaimana cek nama pendataan non ASN di laman resmi BKN dan instansi pemerintahan.
Pendataan Non ASN merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi pemerintah untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.
Tenaga non-ASN adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Melansir dari laman bkn.go.id, pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Baca Juga: Terbaru! 20+ Contoh Soal IPA Kelas 6 SD MI Semester 1 2023, Sudah Ada Jawabannya
Tujuan Pendataan Non ASN
Beberapa tujuan pendataan non ASN adalah:
Syarat Pendataan Non ASN
Untuk syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Lulus PPG Dapat Gelar Apa? Ternyata Bukan Gelar Sembarangan, loh! Kamu Harus Tahu!
Cara Cek Nama Pendataan Non ASN
Untuk cek nama pendataan non-ASN dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:
1. Melalui Situs Resmi BKN
Situs resmi BKN untuk pendataan non-ASN adalah https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Masuk pada laman website khusus BKN pendataan non-ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
2. Pilih menu pengumuman BKN.
3. Lalu ada tulisan seperti ini: Pengumuman BKN dan Pengumuman Instansi
4. Pilih menu pengumuman BKN
5. Selanjutnya pilih instansi Anda tempat bekerja
6. Masukkan nama lengkap (tanpa gelar)
7. Selanjutnya klik tombol “Cari”
Jika nama Anda terdaftar, maka akan muncul informasi mengenai nama, NIK, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan terakhir, jabatan, unit kerja, dan status pendataan Anda.
Baca Juga: Contoh Soal Literasi dan Numerisasi PPG Daljab 2023 Lengkap dengan Jawabannya!
2. Melalui Situs Resmi Instansi Pemerintah
Situs resmi instansi pemerintah untuk pendataan non-ASN dapat berbeda-beda tergantung pada masing-masing instansi.
Biasanya, situs resmi instansi pemerintah adalah situs Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Untuk mengecek nama pendataan non-ASN melalui situs resmi instansi pemerintah, Anda dapat mengikuti langkah-langkah yang disediakan oleh masing-masing instansi.
Umumnya Anda akan diminta memasukkan nama, NIK, atau nomor registrasi pendataan non-ASN.
Demikian informasi mengenai cek nama pendataan non ASN yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.