Apakah Honorer Dapat Gaji 13: Siapa Saja Tenaga Honorer yang Berhak Mendapatkan Gaji ke-13?

2 minutes reading
Monday, 5 Jun 2023 12:16 3 Fathoni PB

Portalbaraya.com – Apakah honorer dapat gaji 13? Jika iya, apakah terdapat persyaratan tertentu serta siapa saja tenaga honorer yang dapat gaji ke-13? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak ulasan berikut. 

Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

Gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni atau Juli setiap tahunnya.

Namun, apakah tenaga honorer juga dapat gaji ke-13?

Tenaga honorer adalah pegawai non aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus dengan sumber pendanaan belanja pegawai dari anggaran negara atau daerah.

Melansir dari laman htpps://setkab.go.id, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023, tenaga honorer tidak termasuk dalam kategori aparatur negara yang berhak mendapatkan gaji ke-13.

Aparatur negara yang dimaksud dalam PP tersebut antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri dan pejabat negara.

Baca Juga: Apa Itu Honorer K2? Berikut Perbedaannya dengan Honorer K1 dan Honorer K3

Meskipun demikian, ada beberapa pengecualian bagi tenaga honorer yang dapat menerima gaji ke-13.

Hal ini berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 15 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa pemberian gaji ke-13 dapat diberikan kepada tenaga non ASN yang memenuhi syarat sebagai berikut:

– Warga Negara Indonesia;

– Telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja;

– Memperoleh pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

– Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh tenaga non ASN yang dapat memenuhi syarat tersebut antara lain tenaga ahli DPR, tenaga kontrak di KPK, tenaga bantuan operasional sekolah (BOS), tenaga kesehatan di puskesmas, dan sebagainya.

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh tenaga non ASN yang memenuhi syarat tersebut sama dengan besaran gaji atau honorarium pokok ditambah dengan tunjangan melekat dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum.

 

LAINNYA