Portalbaraya.com – Komisi II DPR RI telah menyepakati bahwa semua tenaga honorer harus diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa terkecuali.
Keputusan ini sejalan dengan semangat yang diungkapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) bahwa ada empat prinsip yang akan dijadikan pedoman dalam penataan pegawai non-ASN.
Dalam laman menpan.go.id, Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa keempat prinsip tersebut adalah menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, tidak menambah beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah, menghindari penurunan pendapatan tenaga non-ASN saat ini, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Hasil Pendataan Non ASN dan Daftar Nama Honorer yang Masuk Database BKN
Dengan demikian, pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan paling lambat pada bulan November 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, juga menegaskan bahwa pengangkatan ini harus segera direalisasikan paling lambat pada tanggal 28 November 2023.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK mencakup semua tenaga honorer, termasuk tenaga kebersihan, Office Boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tenaga honorer lainnya. Tidak ada persyaratan khusus atau pengecualian dalam pengangkatan ini.
Baca Juga: Hati-hati Tukin ASN PNS PPPK Dipotong 25%, Pemerintah Terbitkan Aturannya
Namun, setelah pengangkatan semua tenaga honorer ini, para kepala daerah tidak lagi dapat melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari KemenPAN RB.
Komisi II DPR RI memberikan beberapa catatan kepada MenPAN RB terkait pengangkatan ini, yaitu menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.
Tujuan dari pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK adalah untuk mengurangi ketidakpastian status kerja dan memberikan kepastian hak dan kewajiban sebagai pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Selain itu, pengangkatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang lebih baik.
Namun, ada beberapa kendala yang mungkin akan dihadapi dalam proses pengangkatan, terutama terkait dengan ketersediaan anggaran dan kapasitas SDM di instansi pemerintah.
Namun, hal ini diharapkan dapat diatasi dengan langkah-langkah yang tepat dan strategis.
Keputusan pengangkatan honorer menjadi PPPK juga dilakukan untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran.
Oleh karena itu, perlu adanya optimalisasi penggunaan anggaran yang ada serta efisiensi dalam pengelolaan sumber daya manusia di instansi pemerintah.
Selain itu, perlu adanya upaya peningkatan kapasitas SDM di instansi pemerintah, khususnya dalam hal pengelolaan dan pengawasan pegawai PPPK.
Diharapkan kebijakan pengangkatan seluruh tenaga honorer dapat menjadi awal mula bagi kesetaraan status kepegawaian dan bisa menjadi sarana menuju kesejahteraan.
Tentu saja, berdasarkan keputusan Komisi II DPR RI, pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi ASN adalah sebuah langkah yang diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
Dengan menjadi ASN, tenaga honorer akan memperoleh kepastian status kerja, hak-hak dan kewajiban sebagai pegawai negara, serta kesempatan untuk meningkatkan kualitas dan karir.
Hal ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja instansi pemerintah serta meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, tentunya diperlukan komitmen dan upaya dari semua pihak terkait, baik dari pemerintah maupun masyarakat.
Pemerintah perlu melakukan berbagai persiapan dan penyesuaian, seperti penyediaan anggaran yang memadai, optimalisasi penggunaan sumber daya manusia, dan peningkatan kapasitas SDM.
Sementara itu, masyarakat perlu mendukung kebijakan ini dengan memberikan partisipasi aktif dalam memonitor pelaksanaannya serta memastikan agar kebijakan tersebut dijalankan dengan baik dan sesuai dengan prinsip keadilan.
Kita berharap bahwa pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi ASN akan menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat sektor publik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Lantas, berapa gaji yang akan diterima oleh para tenaga honorer yang akan diangkat oleh pemerintah tersebut?
Mengacu pada Perpres nomor 98 tahun 2020, berikut daftar gaji ASN PPPK:
golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Baca Juga: 4 Cara Cek NIP Berdasarkan nama dan NIK Secara Online dengan Mudah
Demikianlah informasi mengenai Komisi II DPR RI yang telah sepakat seluruh tenaga honorer diangkat jadi ASN, berikut dengan gaji yang akan diterima honorer yang masuk dalam daftar pengangkatan PPPK.***