Portal Baraya – Dalam artikel ini, kami akan memberikan pembahasan dan kunci jawaban apabila seorang muslim yang meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa harta. Sedangkan ahli waris yang ditinggalkan terdiri atas istri, ibu dan bapak dan 1 anak laki-laki.
Untuk informasi, soal yang kami ulas ini merupakan pertanyaan mata pelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) tingkat SMA yang berkaitan dengan warisan atau faraidh.
Pada soal tersebut, siswa harus memilih satu jawaban yang paling tepat di antara pilihan ganda yang tersedia.
Adapun tujuan kami memberikan kunci jawaban soal adalah sebagai referensi dan materi koreksi bagi siswa selama mengerjakan soal.
Dengan harapan setelah membaca pembahasan soal, siswa dapat memperoleh hasil maksimal selama ujian dan memahami materi yang diberikan.
Simak soal lengkap dan kunci jawaban apabila seorang muslim yang meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa harta. Sedangkan ahli waris yang ditinggalkan terdiri atas istri, ibu dan bapak dan 1 anak laki-laki.
SOAL
Apabila seorang muslim yang meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa harta. Sedangkan ahli waris yang ditinggalkan terdiri atas istri, ibu dan bapak dan 1 anak laki-laki. Maka dalam pembagian harta warisan, bagian yang diterima oleh anak laki-laki adalah …
A. 1/2
B. 1/3
C. 3/4
D. 2/3
E. Ashobah (mendapatkan seluruh harta warisan)
Kunci Jawaban
E. Ashobah (mendapatkan seluruh harta warisan)
Pembahasan:
Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris
Seorang istri = 1/8 karena mayit memiliki anak
ibu = 1/6 karena mayit memiliki anak
2 orang anak laki-laki = asabah bin nafsih karena mayit tidak ada anak perempuan
Bapak = 1/6 karena mayit memiliki anak
Bagian warisan anak laki-laki hanya dua yaitu asabah bin nafsih dan asabah ma’a gairih. Anak laki-laki mendapat bagian asabah bin nafsih apabila si mayyit tidak memiliki anak perempuan. Anak laki-laki mendapat bagian asabah ma’a ghairih apabila si mayyit memiliki anak perempuan.
Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur’an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh.
Ketetapan bagian harta warisan suami
Ketetapan bagian harta warisan istri
Ketetapan bagian harta warisan ibu
Ketetapan bagian harta warisan bapak
Ketetapan bagian warisan anak laki-laki
Ketetapan bagian warisan anak perempuan
Asabah adalah harta warisan sisa setelah dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan kadar yang ada. Orang-orang yang berhak menerima asabah apabila tidak ada ahli waris yang menghalanginya adalah
Demikian pembahasan dan kunci jawaban apabila seorang muslim yang meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa harta. Sedangkan ahli waris yang ditinggalkan terdiri atas istri, ibu dan bapak dan 1 anak laki-laki. Semoga bermanfaat.