Bila seseorang bernazar bahwa ia akan berpuasa apabila disembuhkan dari penyakit yang dideritanya, maka hukum puasa yang akan dilaksanakan menjadi

3 minutes reading
Wednesday, 28 Feb 2024 23:13 5 Arif Rahman

Portalbaraya.com – Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas sebuah pertanyaan menarik yang muncul dalam pembelajaran di Kelas VIII pada Mata Pelajaran Agama Islam, yakni mengenai hukum puasa ketika seseorang bernazar untuk berpuasa sebagai tanda syukur atas kesembuhannya dari penyakit tertentu.

Bagi siswa yang sedang mencari bahan referensi atau ingin mendalami pemahaman mengenai pengertian dan hukum bernazar dalam konteks puasa, artikel ini menjadi sumber informasi yang berguna.

Namun, penting untuk diingat bahwa jawaban yang disajikan di sini sebaiknya tidak digunakan sebagai bahan mencontek, melainkan sebagai referensi untuk menambah pemahaman.

Artikel ini tidak hanya memberikan jawaban terhadap pertanyaan spesifik dalam kurikulum, tetapi juga bertujuan membantu siswa memahami konsep lebih luas mengenai hukum bernazar dalam Islam

Dengan cara ini, pembaca dapat mengembangkan pemahaman mereka tentang materi tersebut dan mengaitkannya dengan kehidupan sehari-hari.

Soal

Bila seseorang bernazar bahwa ia akan berpuasa apabila disembuhkan dari penyakit yang dideritanya, maka hukum puasa yang akan dilaksanakan menjadi…

A. Wajib

B.sunnah

C.makruh

D.haram

Jawaban

D (Wajib)

Pembahasan

Dalam Agama Islam, apabila seseorang telah bernazar untuk melakukan sesuatu, seperti berpuasa setelah sembuh dari penyakit, maka ia diwajibkan menjalankan nazar tersebut.

Berpuasa setelah sembuh merupakan suatu kewajiban, dan bagi mereka yang tidak memenuhi nazar yang sudah diucapkan, berarti berada dalam dosa.

Nazar adalah sebuah tindakan bersumpah atas nama Allah untuk memohon kelancaran dari-Nya dalam mencapai tujuan tertentu.

Nazar bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah dengan berpuasa sebagai bentuk ekspresi syukur setelah sembuh dari penyakit.

Namun, perlu diingat bahwa jika seseorang yang telah bernazar tidak mampu melaksanakan nazar berpuasa, maka ia diwajibkan membayar kafarah sesuai dengan petunjuk Allah dalam surah Al-Maidah ayat 58:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

Kafarah tersebut dapat berupa memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu melaksanakannya, kafarah dapat digantikan dengan puasa selama tiga hari.

Secara linguistik, puasa berasal dari kata “shaum,” dan secara istilah ilmu fiqh, puasa berarti menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa dari fajar hingga terbenamnya matahari.

Allah telah menjadikan puasa sebagai kewajiban bagi setiap umat Muslim, sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 183. Tujuan dari puasa adalah agar manusia dapat menjadi pribadi yang bertaqwa.

Rukun puasa terdiri dari dua bagian utama:

1. Niat
Seseorang yang berpuasa harus membuat niat terlebih dahulu malam harinya untuk berpuasa pada hari berikutnya. Tanpa niat, puasa dianggap tidak sah.

2. Menahan Diri
Menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Beberapa syarat wajib berpuasa melibatkan unsur keislaman, kematangan (baligh), akal sehat, dan kesehatan fisik.

Orang kafir, anak di bawah umur baligh, orang yang tidak berakal, dan orang yang dalam keadaan sakit tidak diwajibkan berpuasa.

Dengan memahami tuntutan agama dan syarat-syarat puasa, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan ketaqwaan.

Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai puasa dalam konteks agama Islam.

LAINNYA