TERJAWAB! Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam

2 minutes reading
Monday, 4 Mar 2024 20:03 8 Fathoni PB

Portal Baraya – Dalam artikel ini, akan kami berikan pembahasan kunci jawaban kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam. 

Soal kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam merupakan pertanyaan mata pelajaran PKN kelas 11 SMA/SMK. 

Adapun tujuan kami memberikan pembahasan dan kunci jawaban soal adalah sebagai referensi dan materi koreksi bagi siswa dalam mengerjakan soal. 

Dengan harapan agar nantinya siswa-siswi mampu memahami materi sekaligus memperoleh hasil maksimal selama menghadapi ujian. 

Berikut ini adalah soal lengkap dan kunci jawaban kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam. 

SOAL

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam …

A. UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 5

B. UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 5

C. UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 4

D. UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 5

Kunci Jawaban

A. UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 5

Pembahasan:

Undang-Undang ini mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

Pasal 5 UU ini menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum dengan cara unjuk rasa, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas.

 

Demikian pembahasan kunci jawaban kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam. Semoga bermanfaat. 

LAINNYA