Konstitusi adalah semua sistem kenegaraan pada sebuah negara yang berbentuk sekumpulan aturan yang akan membentuk dan mengatur pemerintahan pada negara tersebut.
Nah, di Indonesia sendiri memiliki 4 konstitusi yang berlaku pada tahun yang berbeda-beda dan memiliki isi yang pastinya juga berbeda-beda.
Karena konstitusi pertama, berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945, akhirnya setiap tanggal 18 Agustus, masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Konstitusi Republik Indonesia.
Baca Juga: Ide Usaha Rumahan yang Tidak Ada Matinya dan Pasti Untung
Simak dulu yuk, 3 perbedaan dari keempat konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia berikut ini!
Latar Belakang
Pembentukan UUD 1945 didasarkan oleh Indonesia yang baru saja merdeka dan belum mempunyai konstitusi, sehingga dibuatlah naskah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sedangkan latar belakang pembuatan Konstitusi RIS 1949, akibat perubahan negara Indonesia yang awalnya kesatuan menjadi serikat. Naskah ini dibuat oleh delegasi BFO dan RI pada saat Konferensi Meja Bundar.
Baca Juga: Perkiraan Harga iPhone 14 Series yang Segera Rilis, Akan Ramah di Kantong?
Kemudian, pada tahun 1950, Indonesia kembali berubah menjadi negara kesatuan yang mengharuskan UUD Negara harus ada unsur kesatuannya yang ditambahkan dengan bagian-bagian baik dari Konstitusi RIS 1945.
Sementara UUD 1945 Amandemen terbentuk ketika keluarnya Dekrit Presiden Soekarno pada tanggal 05 Juli 1959 yang isinya mengharuskan UUD 1945 diberlakukan kembali dan UUDS 1950 dihapuskan.
Masa Berlaku
Perbedaan berikutnya dapat kamu temukan dari segi masa berlaku untuk masing-masing konstitusi. UUD 1945 berlaku sejak 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.
Baca Juga: 4 Aturan Sekolah Unik yang Hanya Ada di Korea Selatan
Kemudian, menyambung berlakunya Konstitusi RIS 1949 dari tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950. Setelah itu, UUD Sementara 1950 menggantikan pada tanggal 17 Agustus 1950 dan berakhir pada 05 Juli 1959.
Dan konstitusi terakhir berlaku dalam 3 periode. Pertama periode Orde Lama, yakni sejak 1959 hingga 1966. Kemudian, pada Orde Baru dari tahun 1966 sampai 1999 dan UUD Amandemen menyambung hingga saat ini.
Bentuk Negara
Ketika berlakunya masing-masing konstitusi, membuat bentuk negara Indonesia mengalami perubahan seiring berlakunya keempat konstitusi tersebut.
Baca Juga: Tes Matematika: Mampukah Kamu Menjawab Soal Ini dengan Cepat?
Dimulai dari UUD 1945 yang membentuk Indonesia menjadi Negara Kesatuan.
Kemudian, berubah menjadi Negara Federasi atau Negara Bagian atau Serikat pada saat berlakunya Konstitusi RIS 1949.
Sedangkan kedua konstitusi berikutnya mengembalikan Indonesia menjadi Negara Kesatuan lagi.