Portalbaraya.com – Dana BOS Kemenag 2022 sudah didistribusikan untuk Madrasah dan Pesantren seluruhnya pada Selasa 15 November 2022.
Total Dana BOS Kemenag 2022 yang dikucurkan adalah Rp1166 Triliun. Untuk pencairan Dana BOS Kemenag disalurkan dapat diambil pada 3 bank yakni Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BSI.
Dana BOS Kemenag 2022 yang disalurkan pada Bank BRI sebesar Rp747,041 Miliar (cair 14-15 November 2022), Bank BSI sebesar Rp15,305 Miliar (cair 15 – 16 November 2022), dan Bank Mandiri sebesar Rp404,494 Miliar (cair di Minggu ketiga November 2022).
Baca Juga: BOS Kemenag Tahap II Cair November 2022 untuk Pesantren dan Madrasah, Silahkan Cek Rekening!
Pertanyaannya, bagaimana cara daftar BOS Kemenag dan persyaratan dokumen seperti apa yang dibutuhkan?
Penjelasannya adalah sebagai berikut.
Cara Daftar BOS Kemenag Online untuk Madrasah
Mengenai syarat dan tata cara daftar BOS Kemenag secara online berdasarkan SK (Surat Keputusan) Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 6012 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022. Di antaranya adalah:
Itulah beberapa langkah pendaftaran Dana BOS Kemenag untuk Madrasah.
Dokumen Persyaratan Daftar BOS Kemenag 2022 yang Harus Dipersiapkan
Untuk kelengkapan dokumen, berikut adalah persyaratan dokumen yang harus disiapkan agar dapat daftar BOS Kemenag 2022.
Adapun langkah untuk mencetak dan mengecek persyaratan yang telah diunggah yakni dengan mengunjungi laman bos.kemenag.go.id.
Selanjutnya cek bagian Dashboard dan klik ‘Cetak Kwitansi’.
Demikian langkah-langkah dan cara pendaftaran Dana BOS Kemenag 2022 secara online dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Semoga bermanfaat.