Apa Itu Letnan Kolonel Tituler TNI. Inilah Penjelasannya, Lengkap dengan Tugas dan Haknya!

2 minutes reading
Tuesday, 13 Dec 2022 23:17 5 Arif Rahman

Portalbaraya.com – Deddy Corbuzier baru baru ini mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat yang diberikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Pangkat tersebut juga telah disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Momen pemberian pangkat tersebut kemudian diunggah Deddy diakun Instagram pribadinya @mastercorbuzier. Dalam postingannya tersebut, terlihat Deddy sedang mengenakan seragam TNI AD seraya memegang dokumen

Kemudian banyak masyarakat yang bertanya dan mencari tahu, apa sebenarnya pengertian dari Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI?

Berikut kami sajikan penjelasan dari pengertian Pangkat Tituler dilengkapi dengan tugas dan hak dari orang yang menerima pangkat tersebut.

Pengertian Pangkat Tituler
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pangkat tituler adalah gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.

Adapun individu yang berhak mendapatkan pangkat tituler tercantum dalam Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Dalam pasal 6 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler disebutkan, orang yang dapat menerima pangkat tituler adalah mereka yang bukan berasal dari militer sukarela atau militer wajib.

Penjelasan detail berkaitan dengan pangkat Letkol Tituler tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Pada peraturan tersebut dalam pasal 5 ayat (2) huruf b mengenai pangkat tituler menyatakan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut pun dicabut.

Tugas Letnan Kolonel Tituler TNI
Seperti yang ramai diberitakan, bahwa pada pertengahan Oktober 2021, Menhan Prabowo telah mendapuk Deddy sebagai duta komcad, Selain duta komcad, Dedi juga ditugasi melakukan sosialisasi dan kampanye terkait dengan berbagai isu pertahanan melalui media sosial (medsos).

Lalu apa hak seseorang yang menerima Pangkat Tituler TNI tersebut, apakah digaji sebagaimana anggota TNI pada umumnya ?

Ya, Sebagai anggota TNI berpangkat Kolonel Tituler TNIDeddy Corbuzier berhak atas tunjangan sebesar 15% dari gaji pokok prajurit berdasarkan pangkatnya, namun tidak termasuk tunjangan keluarga.

LAINNYA