Portalbaraya.com – Belakangan banyak desas desus beredar mengenai kenaikan gaji PNS di tahun 2023.
Hal ini lantaran total gaji pokok PNS (Pegawan Negeri Sipil) tidak mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa periode belakangan.
Pertanyaannya, apakah benar gaji PNS tahun 2023 akan naik?
Mengingat biaya belanja pegawai di tahun depan mengalami peningkatan. Jadi mungkin saja apabila gaji PNS tahun 2023 juga akan mengalami kenaikan.
Baca Juga: 20+ Soal Ujian UT FKIP PGSD Pendidikan Matematika 2 PDGK4206 dan Kunci Jawabannya
Isu yang beredar mengatakan bahwa gaji PNS tahun 2023 akan mengalami peningkatan sebanyak 7% dibandingkan tahun 2022.
Namun hal ini masih belum mendapatkan konfirmasi dari pemerintah dimana belum terdapat laporan resmi maupun SK (Surat Keputusan) terkait kenaikan gaji PNS 2023.
Kenaikan gaji PNS 2023 akan menjadi hal yang cukup menggembirakan sekaligus angin segar bagi setiap masyarakat yang berprofesi sebagai PNS, golongan apa pun.
Baca Juga: Resep Semprit Bunga Enak Sederhana dan Lembut
Untuk itu, kita tunggu saja keputusan resmi baik dari KemenKeu (Kementerian Keuangan) maupun Presiden melalui PerPres (Peraturan Presiden) terkait kenaikan tunjangan dan gaji PNS 2023.
Daftar Gaji PNS Tiap Golongan
Terlepas dari benarkah gaji PNS 2023 naik, berikut kami sajikan daftar gaji PNS di tiap golongan, mulai dari gaji terendah hingga tertinggi.
Melansir dari laman Kemenkeu, berikut detailnya:
Golongan I
Golongan II
Baca Juga: Harga Motor Bekas Honda BeAT 2016, Skuter Matic Idaman di Tanah Air
Golongan III
Golongan IV
Demikian informasi mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2023 beserta daftar gaji PNS tiap golongan dari yang terendah hingga tertinggi.