Kabar Gembira! Pemerintah Umumkan 3 Kebijakan Seleksi PPPK 2023. Honorer Langsung Diangkat jadi PPPK ?

2 minutes reading
Wednesday, 21 Dec 2022 20:56 3 Arif Rahman

Portalbaraya.com – Kabar gembira bagi Guru honorer di seluruh Indonesia. Pasalnya, pemerintah telah mengambil kebijakan dan juga berjanji akan menuntaskan berbagai persoalan guru honorer, yang tentunya kabar ini membuat guru honorer tersenyum sumringah.

Ya, pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah memutuskan 3 aturan baru berkenaan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2023.

Aturan ini pun sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo yang berkeinginan untuk menuntaskan masalah pegawai honorer pada 2023 mendatang.

Baca Juga: Persyaratan Lengkap Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2022, Biar Lolos Seleksi Administrasi!

“Satu hal lagi yang perlu saya sampaikan kepada seluruh guru honorer, tiga kebijakan yang kami tempuh pada seleksi PPPK 2023, sudah direstui Presiden Jokowi,” ujarnya.

Nadiem pun menyampaikan terimakasihnya kepada Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dalam menuntaskan persoalan honorer pada 2023.

Bahkan, kabar baiknya sudah ada tiga kebijakan atau aturan dari pemerintah dalam mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023.

Baca Juga: Intip 3 Perusahaan BUMN Dengan Gaji Tertinggi! Ada yang Sampai Ratusan Juta

Perlu diketahui bahwa kebijakan yang dikeluarkan tersebut adalah hasil kerjasama tiga kementerian, yaitu Kemendibudristek, Kemenpan-RB, dan juga Kemenkeu.

Adapun tiga kebijakan yang akan ditempuh pada seleksi PPPK 2023 adalah:

1. Jika pada Maret 2023, pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut.

2. Kemendikbudristek sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain. Bahkan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan. Anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK tahun depan.

3. Anggaran PPPK akan ditransfer kepada pemda setelah guru honorernya diangkat.
Semoga tiga kebijakan tersebut menjadi jawaban terhadap persoalan-persoalan tentang guru honorer tersebut

Baca Juga: Harga Motor Bekas Honda BeAT 2016, Skuter Matic Idaman di Tanah Air

Nadiem menyadari bahwa dua tahun pelaksanaan seleksi PPPK guru, telah timbul berbagai masalah, seperti adanya kelompok guru honorer yang tidak mendapatkan formasi.

Dengan aturan ini Nadiem berharap seluruh guru dapat terakomodir dalam mendapatkan formasi. 

 

 

LAINNYA