Portalbaraya.com – Pada masa Orde Baru Pemerintahan yang Dijalankan Menganut Sistem? Ini adalah pertanyaan umum para pelajar yang duduk di bangku sekolah.
Berikut akan kami jelaskan mengenai sistem pemerintahan yang dijalankan pada masa Pemerintahan Orde Baru.
Sebelum itu, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai pengertian dari sistem Pemerintahan itu sendiri.
Secara garis besar, sistem Pemerintahan merupakan bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh sebuah negara yang berlaku serta mengatur semua hubungan antara perlengkapan negara dan konstusinya.
Lalu pada masa Orde Baru Pemerintahan yang dijalankan menganut sistem?
Baca Juga: Sebutkan Isi Dwikora! Berikut Pengertian, Isi, dan Latar Belakangnya
Masa Pemerintahan Orde Baru
Seperti yang kita tahu, dari Presiden Pertama Soekarno hingga sekarang, Indonesia menganut dan menjalankan beberapa sistem pemerintahan.
Melansir dari laman belajar.kemdikbud.go.id, Orde Baru muncul di Indonesia diawali oleh Surat Perintah 11 Maret 1966 dari Soekarno yang kemudian disebut dengan Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret).
Surat tersebut berisikan mengenai instruksi dari Presiden Soekarno agar Letjen Soeharto menjamin keamanan, stabilitas, dan ketenangan Pemerintahan demi keutuhan Indonesia. Dari surat tersebutlah Soeharto kemudian berhasil menjadi Presiden dan melengserkan Bung Karno.
Adapun masa Pemerintahan Orde Baru di bawah naungan Presiden Soeharto berlangsung selama 32 tahun (1966 – 1998).
Sistem Pemerintahan yang Dijalankan pada Masa Orde Baru
Bentuk sistem Pemerintahan yang dijalankan pada masa Orde Baru adalah Sistem Pemerintahan Presidensial dengan bentuk Pemerintahan Republik.
Sistem ini sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan sistem pemerintahan yang dianut oleh Presiden Soekarno. Namun di masa Presiden Soeharto, terjadi beberapa perubahan. Salah satu contohnya adalah masa jabatan Presiden menjadi seumur hidup.
Demikian ulasan singkat dan jawaban mengenai pada masa Orde Baru Pemerintahan yang dijalankan menganut sistem apa.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.