Portalbaraya.com – Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 105 Tugas Mandiri 4.2 dan Tabel 4.3: Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia.
Adapun kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 105 berikut ini mengharuskan siswa-siswi menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terdiri dari 5 soal.
Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 105 yang kami sajikan berikut ini dapat dijadikan sebagai pedoman dan acuan untuk siswa-siswi dalam menjawab pertanyaan.
Bagi orang tua/guru, kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 105 dapat dijadikan sebagai tambahan materi pengetahuan dalam mengoreksi maupun membantu siswa mendapatkan jawaban yang tepat untuk mengerjakan soal PKN.
Soal yang kami ulas berikut ini terdapat pada buku paket Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) Kelas 10 kurikulum 2013 yang diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.
Sebelum melihat kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 105 Tugas Mandiri 4.2 dan Tabel 4.3, siswa sebaiknya mencoba mengerjakan soal terlebih dahulu.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Semester 2 Halaman 51 Uji Kompetensi Bab 2
Berikut adalah kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 105 Tugas Mandiri 4.2 dan Tabel 4.3.
Soal dan Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 105 Tugas Mandiri 4.2 dan Tabel 4.3: Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia
SOAL:
Tugas Mandiri 4.2
Diskusikan tentang makna desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Tuliskan pengertian, landasan hukum, kelebihan, dan kekurangan desentralisasi.
Tabel 4.3
1. Makna Desentralisasi
2. Makna Otonomi Daerah
3. Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
4. Kelebihan Desentralisasi
5. Kekurangan Desentralisasi
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 50 Materi Proyek Kewarganegaraan Kurikulum 2013
JAWABAN:
1. Secara etimologis, desentralisasi berarti lepas dari pusat. Dengan kata lain, desentralisasi dapat diartikan sebagai sesuatu atau upaya yang tidak berkaitan dengan pusat.
2. Otonomi daerah merupakan suatu tugas dan kewajiban yang dimiliki oleh sebuah daerah. Tujuan otonomi daerah adalah agar daerah tersebut dapat mengurug serta menjalankan segala sesuatu yang berkaitan dengan sistem pemerintahan daerah demi kepentingan masyarakat di daerahnya sehingga lebih makmur, maju, dan memiliki kehidupan terjamin.
3. Otonomi Daerah di Indonesia memiliki beberapa landasan hukum yakni:
– UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KND (Komite Nasional Daerah)
– UU Nomor 22 tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
– UU Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
– UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
– UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
– UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
4. Desentralisasi memiliki beberapa kelebihan seperti:
– Lebih meningkatkan gairah kerja serta hasil kerja baik oleh masyarakat maupun pemerintah daerah.
– Memberikan keuntungan bagi organisasi yang terdapat pada lingkungan masing-masing daerah.
– Ketika pemerintah daerah otonom membutuhkan keputusan yang cepat dan tepat, maka dapat langsung mengambil keputusan yang dapat bermanfaat secara luas pada seluruh masyarakat di daerah tersebut.
– Mempersingkat hubungan birokrasi pemerintah Indonesia yang sifatnya terlalu bertele-tele dan ribet. Dengan begitu, kebutuhan masyarakat setempat dapat dilaksanakan dengan lebih cepat.
– Meningkatkan hubungan baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
– Membantu pemerintah pusat dalam mengoptimalkan kinerja daerah otonom.
5. Kekurangan Desentralisasi
– Memiliki resiko terjadinya kesenjangan antara daerah yang memiliki otonomi dan tidak.
– Memunculkan sifat yang terlalu kedaerahan sehingga lebih mementingkan daerah sendiri dibandingkan wilayah lain di sekitarnya.
– Memiliki struktur pemerintahan yang lebih kompleks
– Beresiko memunculkan kurangnya koordinasi antar pejabat di daerah otonom karena terdapat pemerintahan pusat dan daerah yang ada di daerah yang menjalankan otonomi daerah.
Demikian pembahasan mengenai kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 105 Tugas Mandiri 4.2 dan Tabel 4.3: Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia.