Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 150 151 Tabel 6.2 : Perubahan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

3 minutes reading
Tuesday, 24 Jan 2023 03:09 4 Fathoni PB

Portalbaraya.com – Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan kunci jawaban PKN kelas 7 halaman 150 – 151 aktivitas 6.3 tabel 6.2 tentang Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. 

Adapun kunci jawaban PKN kelas 7 halaman 150 – 151 merupakan tabel mengenai isi dari perubahan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang harus diisi oleh siswa-siswi kelas 7. 

Siswa-siswi harus menguraikan isi dari masing-masing poin perubahan seperti yang terdapat pada Tabel 6.2 tersebut. 

Pemaparan kunci jawaban PKN kelas 7 halaman 150 151 ini dibuat sebagai referensi dan pedoman untuk siswa-siswi agar dapat mengerjakan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. 

Soal dari kunci jawaban PKN kelas 7 halaman 150 151 berikut ini terdapat pada buku paket PKN kelas 7 Kurikulum 2013 edisi revisi 2017.

Sebelum melihat kunci jawaban PKN kelas 7 halaman 150 – 151 tabel aktivitas 6.3 tabel 6.2, diharapkan agar siswa-siswi mencoba mengerjakan soal terlebih dahulu. 

Kunci jawaban PKN kelas 7 halaman 150 – 151 hanya digunakan sebagai pedoman serta bahan koreksi oleh orang tua siswa dalam membantu anak-anak untuk menjawab soal. 

Berikut adalah kunci jawaban PKN kelas 7 halaman 150 151 aktivitas 6.3 tabel 6.2.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Semester 2 Kurikulum 2013 Halaman 130 Materi Refleksi

Soal dan Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 150 – 151 Tabel 6.2

SOAL:

Tabel 6.2 : Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. 

JAWABAN:

1. Arti Otonomi Daerah

Merupakan hak, kewajiban, dan wewenang yang diberikan pada daerah otonom dalam rangka mengurus dan mengatur segala urusan pemerintahannya sendiri dengan tujuan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta melaksanakan pembangunan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 

2. Arti Daerah Otonom

Merupakan sebuah daerah yang memiliki batas wilayah sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kewenangan dalam mengatur segala urusan pemerintahan demi kepentingan masyarakat. 

3. Arti Desentralisasi

Penyerahan urusan pemerintahan yang dilaksanakan ole Pemerintah Pusat pada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. 

4. Arti Dekonsentrasi

Pelimpahan wewenang pada Gubernur dari Pemerintah Pusat sebagai bagian atau wakil dari pemerintah.

5. Arti Tugas Pembantuan

Penugasan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat pada Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas tertentu dengan sarana, prasarana, serta pembiayaan kemudian melaporkan tugas pelaksanaannya tersebut pada yang menugaskan (Pemerintah Pusat).

6. Urusan Pemerintah Pusat

Urusan Pemerintah Pusat tertuang pada pasal 10 ayat 3 yang meliputi:

  • Urusan politik luar negeri
  • Urusan pertahanan
  • Urusan keamanan
  • Urusan Hukum
  • Urusan fiskal nasional atau moneter
  • Urusan agama

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 112 Tugas Mandiri 4.3 : Perjanjian Malino, Tabel Konflik Beserta Penyebabnya

7. Urusan Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah melaksanakan segala sesuatu sebagai upaya perpanjangan tangan/perbantuan dari Pemerintah Pusat. Contohnya adalah membantu pembuatan KTP, pembuatan Rumah Sakit, mengatasi masalah banjir, dan sebagainya. 

8. Pemerintah Daerah

Merupakan penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah serta DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem NKRI.

9. Pemilihan Kepala Daerah

Merupakan rekrutmen atau pemilihan politik terhadap tokoh-tokoh yang mencalonkan diri sebagai Kelapa Daerah. 

10. Keuangan Daerah

Semua Hak dan Kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

11. Peraturan Daerah

Merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan kepala Daerah (Walikota/Bupati/Gubernur).

12. Wewenang DPRD

Sesuai Pasal 42 UU RI No.32 Tahun 2004, tugas dan wewenang DPRD adalah sebagai berikut:

  • Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala Daerah (Bupati/ Walikota)
  • Membahas dan menyetujui RAPBD dengan Kepala Daerah
  • Melaksanakan peraturan daerah dan undang-undang lain
  • Mengusulkan pengeluaran dan kemacetan kepala daerah
  • Memilih wakil kepala daerah jika ada jabatan
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan serta persetujuan terhadap rencana kerja sama Internasional dan pemerintah daerah
  • Menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah
  • Melaksanakan pengawasan serta meminta laporan penyelenggaraan pemilu kada kepada KPUD yang menyelenggarakan otonomi daerah.

Itulah kunci jawaban PKN kelas 7 halaman 150 151 aktivitas 6.3 tabel 6.2: Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. 

 

 

LAINNYA