Portal Baraya – Pengadaan seragam sekolah merupakan hal penting yang harus dipahami oleh semua siswa dan orang tua. Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, terdapat aturan-aturan yang mengatur jenis dan penggunaan seragam sekolah dari jenjang SD hingga SMA. Pemerintah bahkan menyediakan bantuan seragam bagi siswa dengan syarat tertentu. Artikel ini akan mengulas secara rinci aturan seragam sekolah sesuai peraturan terbaru.
Dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, disebutkan bahwa seragam nasional memiliki model dan warna tertentu yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.
Seragam Nasional
– SD/SDLB: Atasan kemeja putih dan bawahan merah hati.
– SMP/SMPLB: Atasan kemeja putih dan bawahan biru tua.
– SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja putih dan bawahan abu-abu.
Seragam Pramuka
Seragam pramuka diatur sesuai dengan model dan warna yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Ini memastikan uniformitas dan identitas yang jelas bagi anggota pramuka di seluruh Indonesia.
Seragam Khas Sekolah
Sekolah diberikan kebebasan untuk menetapkan model dan warna seragam khas mereka. Namun, sekolah harus memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing.
Bantuan Seragam dari Pemerintah
Menurut Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, pemerintah menyediakan bantuan pengadaan seragam sekolah bagi siswa yang kurang mampu. Namun, tidak semua siswa dapat menerima bantuan tersebut. Pemerintah memprioritaskan siswa dari keluarga ekonomi lemah untuk menerima bantuan seragam.
Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim telah menyampaikan ketentuan-ketentuan tertentu bagi siswa yang berhak mendapatkan seragam sekolah secara gratis.
Ketentuan Penggunaan Seragam Sekolah
Jadwal Pemakaian Seragam:
– Seragam Nasional: Dipakai setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari upacara bendera.
– Seragam Pramuka dan Khas Sekolah: Dipakai pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
– Seragam Adat: Digunakan pada hari atau acara adat tertentu.
Atribut Seragam:
Pada hari upacara bendera, seragam nasional harus dilengkapi dengan atribut seperti topi pet dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang sekolah. Bagian depan topi harus menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Peraturan Khusus dalam Pemakaian Seragam
Hak dan Kebebasan Beragama
Sekolah harus memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan. Model dan warna seragam harus disesuaikan tanpa melanggar hak tersebut.
Pakaian Adat
Pemerintah daerah dapat menetapkan penggunaan pakaian adat bagi peserta didik pada hari-hari tertentu, dengan tetap memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan kepercayaan masing-masing.
Penerapan Aturan Baru dan Sosialisasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menerapkan aturan ini pada tahun ajaran 2023/2024. Sosialisasi tentang aturan baru ini dilakukan agar semua pihak memahami dan menaati peraturan yang berlaku.