Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan…

1 minutes reading
Wednesday, 3 Jul 2024 09:06 3 Fathoni PB

Portal Baraya – Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan serta menjawab pertanyaan guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan. 

Pertanyaan guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan mungkin sering ditanyakan oleh Bapak/Ibu Guru. 

Hal ini karena cukup banyak lingkup pemerintahan dan pendidikan yang membutuhkan informasi serta kedudukan guru sebagai tenaga profesional. 

Dengan memahami kunci jawaban dari soal tersebut, kami berharap agar nantinya Bapak/Ibu Guru lebih memahami apa saja kedudukannya sebagai tenaga profesional. 

Berikut ini adalah soal dan kunci jawabannya. 

SOAL

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan…

Kunci Jawaban

Melansir dari laman jdih.kemenkeu.go.id, dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, disebutkan dalam pasal 2. 

Pada Bab II Pasal 2 dijelaskan mengenai fungsi, tujuan, dan kedudukan. 

Disebutkan dalam ayat 1, Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Pasal 2 ayat 2, disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Jadi guru mempunya kedudukan sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik

Demikian penjelasan serta pembahasan soal guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan. Semoga bermanfaat. 

LAINNYA