Dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 8 dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8

1 minutes reading
Monday, 8 Jul 2024 08:46 5 Fathoni PB

Portal Baraya – Dalam kesempatan ini, kami akan mengulas kunci jawaban soal dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 8 dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi. 

Soal yang saat ini kami bahas merupakan pertanyaan yang berkaitan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen. 

Hal ini karena dalam JDIH Kemenkeu, disebutkan bahwa baik guru maupun dosen harus memiliki beberapa kompetensi tertentu. 

Tujuan kami memberikan pembahasan serta kunci jawaban soal ini adalah sebagai referensi bagi Bapak/Ibu Guru. 

Dengan harapan, nantinya Bapak/Ibu Guru mampu memahami materi serta undang-undang nomor 14 tahun 2005 dengan lebih baik. 

SOAL

Dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 8 dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi …

Kunci Jawaban

Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Itulah pembahasan dan kunci jawaban dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 8 dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi. Semoga bermanfaat. 

LAINNYA