Portal Baraya – Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan tentang kunci jawaban berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi.
Soal berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi merupakan pertanyaan yang harus diselesaikan oleh Bapak/Ibu Guru berkaitan dengan profesi sebagai pengajar.
Adapun tujuan kami memberikan pembahasan dan kunci jawaban soal hanyalah sebagai referensi saja.
Dengan harapan, nantinya Bapak/Ibu Guru mampu memperoleh wawasan yang lebih baru terkait aturan-aturan yang harus dipahami dalam mengajar peserta didik.
Berikut ini adalah soal lengkap dan kunci jawabannya.
SOAL
Berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi …
Kunci Jawaban
Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi:
1. Pengembangan Diri
2. Publikasi Ilmiah
3. Karya Inovatif
Itulah pembahasan dan kunci jawaban berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi. Semoga bermanfaat.