Portalbaraya.com – Pada artikel kali ini akan dijelaskan pengertian dari istilah status quo. Kata status quo banyak di gunakan dalam hal politik, sosial, atau ekonomi.
Lalu apa pengertian dari status quo tersebut ? yuk simak penjelasan di bawah ini.
Dengan penjelasan tersebut diharapkan bisa menjawab istilah yang sering kita dengar ini.
Mengutip dari Kamus Hukum bahwa Definisi dan arti kata Status Quo adalah keadaan sebagaimana adanya.
Baca Juga: Serba Serbi Seputar Istilah Makan Gak Makan Asal Kumpul yang Menarik untuk Disimak!
Menurut buku Politik Antarbangsa karya Hans J. Morgenthau dan Kenneth W. Thompson (2010:60), Status Quo adalah sebuah sikap yang menentang perubahan dalam arti pembalikan hubungan.
Makna tersebut merupakan pemaknaan secara kontekstual. Berdasarkan pengertian kebahasaan latin, status quo merujuk pada idiom bahasa latin yaitu in statu quo res erant ante bellum yang memiliki makna keadaan sebagaimana ketika belum terjadi peperangan.
Pemahaman atas pengertian tersebut berarti penggunaan istilah status quo dimaksudkan untuk mempertahankan keadaan yang sudah berjalan kendati telah terjadi perubahan kondisi secara nyata.
Baca Juga: Sedang Trending, Apa Artinya Istilah Justice Collaborator?
Istilah ini biasa digunakan dalam hal kesulitan dalam mengambil keputusan. Pengambil keputusan status quo biasanya berharap, dengan mempertahankan kondisi sebelum perubahan nyata terjadi maka akibat-akibat yang kemungkinan terjadi tidak menjadi tanggung jawab dari pengambil keputusan.
Bisa juga istilah ini merujuk pada keadaan ketika beberapa pihak yang berunding mendapati kedudukan yang tidak menguntungkan untuk mengambil sebuah keputusan oleh sebab dampak yang akan ditimbulkan, sehingga menjadikan Status Quo sebagai penyelesaian alternatif.