Portalbaraya.com – Pengajuan akun adalah salah satu langkah penting dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 jenjang SMA dan SMK.
Pengajuan akun bertujuan untuk memverifikasi data kependudukan calon peserta didik baru (CPDB) sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) asli. Pengajuan akun juga merupakan syarat untuk melakukan pendaftaran dan pemilihan sekolah di PPDB Jakarta 2023.
Pengajuan akun PPDB Jakarta 2023 jenjang SMA dan SMK dibuka mulai hari ini, Rabu (24/5/2023) pukul 08.00 WIB sampai dengan 5 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.
CPDB (Calon Peserta Didik Baru) yang ingin mengikuti PPDB Jakarta 2023 jenjang SMA dan SMK harus melakukan pengajuan akun melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
Alur Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMA dan SMK
Berikut adalah cara pengajuan akun PPDB Jakarta 2023 jenjang SMA dan SMK:
1. Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id/ dan pilih PPDB Online Jenjang SMA/SMK.
2. Klik tombol Pengajuan Akun dan isi formulir pendaftaran dengan data diri dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli.
3. Pilih lokasi satuan pendidikan untuk tempat verifikasi pengajuan akun dan KK. Lokasi verifikasi dapat berupa sekolah negeri atau kantor dinas pendidikan wilayah.
4. Unggah hasil pindai atau foto dokumen KK asli dengan ukuran maksimal 500 KB dalam format JPG atau PNG.
5. Klik tombol Kirim Data dan tunggu konfirmasi melalui email atau SMS yang berisi nomor registrasi pengajuan akun.
6. Catat nomor registrasi pengajuan akun dan bawa bersama KK asli ke lokasi verifikasi yang dipilih pada hari kerja antara pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Inilah Jalur Masuk PPDB Jakarta 2023 yang Dibuka Mulai 12 Juni 2023
7. Setelah melakukan verifikasi, CPDB akan mendapatkan token aktivasi akun melalui email atau SMS yang berisi kode aktivasi sebanyak 6 digit angka.
8. Masukkan kode aktivasi tersebut ke laman https://ppdb.jakarta.go.id/ untuk mengaktifkan akun PPDB Jakarta 2023 jenjang SMA dan SMK.
Setelah mengaktifkan akun, CPDB dapat melakukan pendaftaran dan pemilihan sekolah sesuai dengan jadwal masing-masing jalur.
Ada sembilan jalur yang dapat dipilih oleh CPDB jenjang SMA dan SMK, yaitu Jalur Prestasi Akademik, Jalur Prestasi Non Akademik, Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas, Jalur Afirmasi Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan COVID-19, Jalur Afirmasi KJP Plus dan PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, Jalur Zonasi (khusus SMA), Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru, PPDB Jakarta Tahap 2 SMA dan SMK, PPDB Bersama Tahap 1 2023 SMA dan SMK, PPDB Bersama Tahap 2 2023, dan PPDB Bersama Tahap Akhir 2023.