Lakukan Pelanggaran, Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi

1 minutes reading
Wednesday, 7 Jun 2023 22:37 5 Arif Rahman

Portalbaraya.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mencabut izin operasional dari 23 perguruan tinggi (PT) karena terbukti melakukan pelanggaran.

Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Lukman, dalam pernyataannya pada hari Rabu, tanggal 7 Juni 2023.

Langkah tegas ini diambil setelah Ditjen Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui situs sistem informasi pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik.

Sejak tanggal 25 Mei 2023, sebanyak 52 aduan dari masyarakat telah ditindaklanjuti, dan sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat, dan pada akhirnya mencakup pencabutan izin operasional.

Lukman menjelaskan lebih lanjut bahwa pencabutan izin operasional untuk 23 perguruan tinggi tersebut didasarkan pada Permendikbudristek nomor 7 tahun 2020.

Tahapan pemberian sanksi dilakukan secara bertahap sesuai prosedur yang ditetapkan.

Sanksi ringan akan ditangani oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), sementara sanksi sedang dan berat akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Diktiristek dengan melibatkan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT).

Tim EKPT terdiri dari berbagai unsur, termasuk Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Dengan demikian, keputusan yang diambil tersebut telah tervalidasi berdasarkan pada fakta dan data.

LAINNYA