Cara Lapor Diri PPDB Online Jakarta 2023 untuk Siswa Jenjang SD, SMP, dan SMA Sederajat

2 minutes reading
Thursday, 15 Jun 2023 20:52 4 Fathoni PB

Portalbaraya.com – Berikut ini adalah cara lapor diri PPDB online untuk setiap siswa jenjang SD, SMP, dan SMA Sederajat. 

Untuk informasi, setiap peserta didik pasti telah mengikuti proses pendaftaran untuk masuk ke sekolah tujuan. 

Setelah mengikuti proses pendaftaran dan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat, calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos harus melakukan tahap selanjutnya yaitu lapor diri atau daftar ulang.

Lapor diri atau daftar ulang merupakan tahap akhir dari PPDB online yang wajib dilakukan oleh calon peserta didik baru untuk mengonfirmasi penerimaan mereka di sekolah tujuan.

Jika tidak melakukan lapor diri, maka calon peserta didik baru akan dinyatakan mengundurkan diri dan kehilangan haknya untuk masuk ke sekolah tujuan.

Lapor diri atau daftar ulang PPDB online dilakukan secara daring melalui laman resmi PPDB masing-masing daerah.

Baca Juga: Pakta Integritas PPDB Jateng 2023: Cara Mengisi dan Link Download Terbaru

Cara Lapor Diri PPDB Online

Berikut ini adalah cara lapor diri atau daftar ulang PPDB online yang perlu diketahui oleh calon peserta didik baru:

1. Mengakses laman resmi PPDB online sesuai dengan daerah masing-masing.

Misalnya https://ppdb.jakarta.go.id untuk DKI Jakarta.

2. Login dengan menggunakan nomor peserta dan password yang telah didapatkan saat pendaftaran PPDB online.

3. Klik menu “LAPOR” dan kemudian klik tombol “Lapor Diri”.

4. Mengisi data yang diminta, seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat email, dan alamat rumah.

5. Mengunggah dokumen yang dibutuhkan, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, rapor, ijazah atau SKHUN (jika ada), surat keterangan pindah (jika jalur perpindahan orang tua), dan surat keterangan prestasi (jika jalur prestasi).

6. Memeriksa kembali data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah, kemudian klik tombol “Kirim”.

7. Mencetak tanda bukti lapor diri yang berisi nomor registrasi, nama lengkap, sekolah tujuan, dan tanggal lapor diri.

Proses lapor diri atau daftar ulang selesai. Calon peserta didik baru dapat menunggu informasi selanjutnya dari sekolah tujuan mengenai jadwal masuk sekolah dan hal-hal lain yang perlu dipersiapkan.

 

LAINNYA