Seragam Guru Honorer Senin sampai Sabtu: Apa Bedanya dengan PNS dan PPPK?

3 minutes reading
Friday, 21 Jul 2023 07:05 4 Fathoni PB

Portal Baraya – Seragam guru honorer Senin sampai Sabtu menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik.

Pasalnya, ada perbedaan seragam yang dikenakan oleh guru honorer, guru PPPK, dan guru PNS.

Apa saja perbedaannya dan apa alasan di baliknya?

Semua itu akan coba kami ulas pada kesempatan kali ini. 

Seragam Guru Honorer

Guru honorer adalah guru yang bekerja di sekolah negeri atau swasta tanpa memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Mereka biasanya mendapatkan gaji dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau sumbangan komite sekolah.

Guru honorer tidak memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan guru PNS atau PPPK.

Seragam guru honorer biasanya berupa kemeja putih polos dan celana atau rok hitam.

Seragam ini sama dengan seragam pegawai tidak tetap (PTT) atau pegawai harian lepas (PHL).

Seragam ini tidak memiliki atribut khusus seperti lambang negara, logo instansi, atau tanda jabatan.

Baca Juga: 40+ Bocoran Soal Tes PPG Kemenag Guru MI 2023 – Madrasah Ibtidaiyah Terbaru dan Kunci Jawabannya

Seragam Guru PPPK

Guru PPPK adalah guru yang bekerja di sekolah negeri dengan status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Mereka merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan guru PNS.

Guru PPPK mendapatkan gaji dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Seragam guru PPPK berupa pakaian dinas harian (PDH) warna khaki untuk Senin sampai Kamis, dan pakaian dinas upacara (PDU) warna putih untuk Jumat.

Seragam ini memiliki atribut khusus seperti lambang negara, logo instansi, tanda jabatan, dan tanda pengenal. Seragam ini juga sama dengan seragam guru PNS.

Seragam Guru PNS

Guru PNS adalah guru yang bekerja di sekolah negeri dengan status sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Mereka merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban tertinggi di antara guru honorer dan PPPK. Guru PNS mendapatkan gaji dari APBN atau APBD.

Seragam guru PNS sama dengan seragam guru PPPK, yaitu PDH warna khaki untuk Senin sampai Kamis, dan PDU warna putih untuk Jumat. Seragam ini juga memiliki atribut khusus seperti lambang negara, logo instansi, tanda jabatan, dan tanda pengenal.

Baca Juga: Bocoran Contoh Soal Pretest PPG Daljab Terbaru Tahun 2023 Lengkap dengan Kunci Jawabannya!

Alasan Perbedaan Seragam

Perbedaan seragam antara guru honorer, PPPK, dan PNS didasarkan pada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Salah satu aturan yang mengatur hal ini adalah Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda.

Menurut aturan ini, pakaian dinas ASN dibedakan berdasarkan jenis jabatan, golongan ruang, unit kerja, hari kerja, dan kegiatan kedinasan. Tujuannya adalah untuk menunjukkan identitas, martabat, kesatuan, kebersamaan, dan kebanggaan ASN.

Namun, aturan ini juga menuai kritik dari berbagai pihak, terutama dari kalangan guru honorer dan PPPK.

Mereka merasa bahwa perbedaan seragam menimbulkan diskriminasi, perpecahan, dan penurunan motivasi kerja.

Mereka berharap agar pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua guru tanpa memandang status kepegawaian.

 

LAINNYA