Portal Baraya – Keputusan Presiden tentang honorer K2 terbaru menjadi topik yang sangat hangat di kalangan para tenaga honorer yang sudah masuk kategori 2.
Pasalnya, keputusan tersebut akan menentukan nasib mereka apakah bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau tidak.
Namun, sebelum membahas lebih lanjut tentang keputusan Presiden, ada baiknya kita mengenal lebih dulu apa itu honorer K2 dan mengapa mereka berbeda dengan honorer lainnya.
Apa itu Honorer K2?
Honorer K2 adalah singkatan dari honorer kategori 2, yaitu tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak tahun 2013.
Mereka berjumlah sekitar 438 ribu orang dan tersebar di berbagai instansi pemerintahan, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Honorer K2 berbeda dengan honorer non kategori atau honorer baru, yaitu tenaga honorer yang direkrut setelah tahun 2013 dan tidak terdaftar dalam database BKN.
Honorer non kategori tidak memiliki hak untuk diangkat menjadi ASN tanpa melalui seleksi.
Baca Juga: Seragam Guru Honorer Senin sampai Sabtu: Apa Bedanya dengan PNS dan PPPK?
Mengapa Honorer K2 Menuntut Diangkat Menjadi ASN?
Honorer K2 menuntut diangkat menjadi ASN karena merasa sudah mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun dengan gaji yang rendah dan tanpa jaminan kesejahteraan.
Mereka juga merasa telah memenuhi syarat administrasi dan kompetensi untuk menjadi ASN, namun tidak mendapatkan kesempatan yang sama dengan honorer non kategori yang bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
Selain itu, honorer K2 juga merasa khawatir dengan masa depan mereka jika tidak segera diangkat menjadi ASN, karena usia mereka semakin tua dan tidak ada jaminan pensiun.
Apa Keputusan Presiden tentang Honorer K2 Terbaru?
Keputusan Presiden tentang honorer K2 terbaru adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Percepatan Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori Dua Menjadi Aparatur Sipil Negara.
Instruksi ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 April 2023 dan ditujukan kepada seluruh menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan walikota.
Instruksi ini mengamanatkan agar para pemangku kepentingan segera melakukan langkah-langkah untuk mengangkat honorer K2 menjadi ASN tanpa melalui seleksi, dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan, anggaran, dan kinerja.
Baca Juga: 40+ Bocoran Soal Tes PPG Kemenag Guru MI 2023 – Madrasah Ibtidaiyah Terbaru dan Kunci Jawabannya
Bagaimana Cara Honorer K2 Menjadi ASN?
Menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023, ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh para honorer K2 agar bisa menjadi ASN, yaitu:
Keputusan Presiden tentang honorer K2 terbaru adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 yang menginstruksikan agar honorer K2 diangkat menjadi ASN tanpa melalui seleksi.
Honorer K2 harus mengikuti prosedur pendaftaran, verifikasi, tes, dan pelantikan yang ditetapkan oleh BKN dan instansi tempat bekerja.
Namun, pengangkatan honorer K2 menjadi ASN juga menghadapi beberapa kendala dan tantangan, seperti keterbatasan anggaran, ketidaksesuaian kualifikasi, ketidakadilan, dan potensi korupsi.
Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dan komitmen dari semua pihak untuk menjalankan keputusan Presiden ini dengan sebaik-baiknya demi kepentingan nasional.